Teganya Mario Dandy Satriyo menyatakan pacarnya cuma adik setelah berapi-api menghajar korban secara brutal.
Semakin terkuak, bagaimana gaya Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal atas korban David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina pada Senin (20/2/2023) malam sekira pukul 20.30 WIB. Selain berteriak "free kick" dan tidak peduli bila ada anak seseorang meninggal dunia, ia juga berperilaku menantang kepada orangtua teman korban.
Dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum saksi N, ibu dari anak teman korban David Latumahina bernama RZ mengungkapkan bagaimana perilaku anak dari mantan pejabat eselon III Rafael Alun Trisambodo itu.
Melihat kejadian penganiayaan atas korban David Latumahina dari balkon lantai dua rumahnya, Ibu N berseru "woi, stop" serta turun menuju lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama suaminya, Bapak R.
Di sana Ibu N menjumpai kondisi korban tengkurap, lantas dibalikkan oleh sekuriti kompleks perumahan di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
"Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?" demikian ucapan Ibu N kepada Mario Dandy Satriyo saat mengetahui korban tidak lain adalah David Latumahina, teman dari anaknya, anak RZ, berusia sama dengan korban, sebagaimana ditirukan ucapannya oleh kuasa hukum keluarga Ibu N dan anak RZ, Muannas Alaidid.
Alih-alih menyatakan kondisi sebenarnya, Mario Dandy Satriyo malahan mendebat Ibu N. Ia mengaku bahwa korban melakukan pelecehan terhadap adiknya. Yaitu AG atau AGH, anak berkonflik dengan hukum yang kini tengah menjalani masa penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Saat itu, arogansi tersangka Mario Dandy Satriyo juga terlihat. Ia menantang Ibu N, suaminya Bapak R, serta sekuriti perumahan saat disebutkan akan dipanggilkan polisi.
"Mana polisinya?" demikian ditirukan pernyataan yang dilontarkan Mario Dandy Satriyo selain menyatakan bahwa AGH sebagai adiknya dan menerima pelecehan.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
Sementara status hukum pelaku dewasa dan anak dikenai pasal:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar