Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Waspada, Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik lewat Pesan WA

Antara
Warga diminta tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi WhatsApp. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengimbau warga tidak tertipu dengan modus penipuan surat tilang elektronik melalui pesan aplikasi WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File). Imbauan ini dilakukan karena mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga
Mobil_tilang_elektronik_3

Trunoyudo menjelaskan, nantinya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.

Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Baca Juga
kamera_etle

"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," kata dia.

Baca Juga
apel_operasi_keselamatan_jaya_2023_foto_antara

Trunoyudo pun menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas.

Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.

Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalu lintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.

"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," kata dia.

Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut dan langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages