6 Pendaki Pelaku Bom Asap di Gunung Gede Dilarang Mendaki 3 Tahun

CIANJUR, iNews.id - Enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dijatuhi larangan mendaki selama 3 tahun di seluruh gunung di Indonesia. Larangan tersebut sebagai hukuman dari Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, kepada mereka.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, mengatakan, keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.
Baca Juga
"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya, Jumat (7/4/2023).
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun. Mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Baca Juga
Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.
"Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se-Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun," ujarnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya. Lalu TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional. Akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar