Bareskrim Polri Selidiki WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar - BeritaSatu.com
Bareskrim Polri Selidiki WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). "Sudah langsung koordinasi dengan Kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/4/2023).
Dikatakan Djuhandhani, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan KBRI Yangon untuk penanganan para korban. "Rencana tindak lanjut meminta data para korban atau keluarga korban," ucapnya.
Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.
Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini





