BREAKING NEWS Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun - Tribunambon

 

BREAKING NEWS Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun - Tribunambon.com

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

BREAKING NEWS Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka, KPK: Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Tangkapan layar video
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023. 

TRIBUNAMBON.COM - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berhasil mengumpulkan dua alat bukti tindak kejahatan Ayah Mario Dandy Satrio itu.

KPK kemudian menaikkan kasus yang tadinya dalam tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Benar sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Dirjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan saat ini tim penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti guna melengkapi penyidikan Rafael Alun Trisambodo.

Dia berharap KPK mendapat dukungan masyarakat untuk dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara ini, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.

"Perkembangan akan disampaikan berikutnya," kata Ali.

Adapun penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

Menurut sumber di KPK, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pasal 12 B," ujar sumber ini.

KPK mengungkapkan bahwa Rafael diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

• Rafael Alun dan Istrinya Muncul di KPK, Tak Jawab saat Ditanya Sudahkah Jenguk Mario Dandy di Bui

Ali bilang tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael beberapa waktu lalu. 

Namun, dia belum menyampaikan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan pihaknya terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. 

Satu di antaranya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Istri Rafael, Ernie Meike Torondek, kemungkinan besar akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca Juga

Komentar