Bupati Meranti Diduga Gadaikan Kantor Rp 100 Miliar, KPK: Fenomena Menarik
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menaruh perhatian terkait dugaan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil yang menggadaikan Kantor Bupati Meranti sebesar Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada 2022.
Muhammad Adil telah menjadi tersangka kasus korupsi dan kini telah ditahan KPK.
"Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali terjadi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).
Ali menegaskan, KPK akan melakukan pendalaman atas info dugaan gadai tersebut. Hal itu dilakukan guna menelusuri ada atau tidaknya kaitan antara gadai kantor pemerintahan tersebut dengan kasus yang tengah menyeret Muhammad Adil.
"Kami nanti coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini," tutur Ali.
Seusai Muhammad Adil terjaring OTT KPK, satu fakta mengejutkan terungkap. Tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadaikan oleh Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah senilai Rp 100 miliar.
Kabar tersebut dibenarkan Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar yang mengaku akan memanggil pihak BRKS untuk meminta penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah tersebut bisa jadi jaminan.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
"Menurut informasi yang saya dapat demikian (digadaikan Rp 100 miliar). Sebab uang itu dalam berita Rp 100 miliar. Kantor, ya termasuk tanah halaman (yang digadaikan)," kata Asmar.
Asmar mengungkap, aset bangunan itu digadaikan Adil ke Bank pada 2022 lalu. Dari pinjaman itu, baru 59 persen yang dicairkan oleh pihak bank. Uang pinjaman itu, kata dia, digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di Meranti.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak bank, lanjut Asmar, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar. Akibatnya, Pemkab Kepulauan Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.
Adil kini telah ditahan oleh KPK bersama dengan Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih serta pemeriksa muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau, M Fahmi Aressa. Para tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama mulai 7 April 2023 sampai 26 April 2023.
Sejumlah kasus yang menjerat mereka yakni terkait pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun 2022 sampai 2023.
Kasus kedua, yakni dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umrah. Ketiga, kasus dugaan suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar