Dinas Tenaga Kerja DKI Terima 746 Aduan Karyawan Belum Terima THR

Jakarta, Beritasatu.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta telah menerima sebanyak 746 laporan dari karyawan di Ibu Kota yang hingga saat ini belum menerima tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2023.
"Total pengaduan 746 dari 432 perusahaan. Jadi biasanya dalam satu perusahaan ada yang mengadu satu hingga tiga (orang)," kata Kepala Disnakertransgi Hari Nugroho di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023) dikutip dari Antara.
Menurut Hari, saat ini sebanyak 358 perusahaan sedang diproses, 43 perusahaan sudah tuntas diproses dan 31 perusahaan belum diproses. Adapun dari sektor usaha, perusahaan yang paling banyak dilaporkan ialah jasa perdagangan, yang jumlahnya naik 20%.
Sekadar informasi, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 sendiri mewajibkan pengusaha memberi THR keagamaan bagi para pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan terus menerus atau lebih.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Curhat Karyawan PT ASM: Dua Tahun Tak Dapat THR, jika Menagih Diancam PHK

1.479 Perusahaan Diadukan ke Posko THR Kemenaker, Paling Banyak di DKI Jakarta

Berapa Besaran THR yang Tepat untuk Anak-anak? Ini Nominalnya

Kemenaker Terima 1.394 Aduan THR hingga 17 April 2023

Pembayaran THR untuk PNS Pusat Capai Rp 11,47 Triliun

Tidak ada komentar:
Posting Komentar