Ingat, Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran - inews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Ingat, Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran - inews

Share This
Responsive Ads Here

 

Ingat, Pejabat Negara Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Ariedwi Satrio
Pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2023. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Termasuk, menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun 2023.

logo_20230120075449

Voucher Spesial iNews

Promo terbesar Se-Indonesia. Diskon 50%, THR Kaget 15 Milyar, Flash Sale Akbar Rp.1. Gratis Ongkir Super DAHSYAT dan masih banyak promo lainnya.

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui pesan singkatnya, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga
jalur_mudik_paspro

Dalam kesempatan ini, Ipi juga mengingatkan bahwa para penyelenggara negara dilarang menerima hadiah ataupun uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ungkapnya.

Baca Juga
jelang_mudik_indramayu

Di samping itu, KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi. Hal itu, dilarang dalam aturan perundang-undangan. 

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," katanya.

Baca Juga
SPBU_Pertamina
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages