Pilihan

Jasa Raharja Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Mudik 2023 - Beritasatu

 

Jasa Raharja Gratiskan Biaya Pengobatan Korban Kecelakaan Mudik 2023

Jumat, 14 April 2023 | 18:21 WIB
Ricky Harahap / FER
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono (kanan), bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat pelepasan Tim Mudik Lebaran B-Universe, di Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono (kanan), bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat pelepasan Tim Mudik Lebaran B-Universe, di Jakarta, Jumat, 14 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan Purwantono mengungkapkan, pihaknya akan menjamin seluruh biaya pengobatan serta pemberian santunan bagi korban Laka pada masa angkutan mudik 2023.

"Masyarakat juga tidak usah khawatir, karena Jasa Raharja siap akan melayani di seluruh rumah sakit. Jadi enggak usah khawatir lagi," kata Rivan usai acara pelepasan tim mudik BTV, Jumat (14/4/23).

Dikatakan Rivan, saat ini Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 2.517 rumah sakit. Sehingga biaya pengobatan gratis tanpa melalui proses klaim.

Advertisement

"Karena hampir 2.517 rumah sakit sudah terhubung dengan Jasa Raharja tidak ada mekanisme klaim," tambahnya.

"Iya (gratis) karena semua terlayani. Karena mereka harus mendapatkan santunan baik kecelakaan luka-luka maupun kematian," ucapnya.

Tak hanya pengobatan, bagi korban luka luka dan meninggal dunia juga akan mendapat santunan. Korban luka mendapat santunan sebesar Rp 20 juta, sementara korban meninggal dunia senilai Rp 50 juta.

"Utuk luka-luka maksimal Rp 20 juta, untuk meninggal Rp 50 juta dan santunan ini tidak perlu diajukan, karena santunan ini sudah otomatis," ujarnya.

Rivan menjelaskan, setiap masyarakat yang rutin membayar STNK maka secara otomatis terhubung dengan SWDKLLJ. Sehingga ketika terjadi laka, maka berhak mendapatkan biaya pengobatan santunan.

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajin Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya korban kecelakaan.

"Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Itu otomatis anda di-cover, berhak mendapatkan santunan," imbuhnya.

"Jangan lupa sampaikan ke rumah sakit bahwa kami akan menggunakan santunan dari Jasa Raharja dan jangan lupa lapor kepolisian setiap kecelakaan," tutupnya.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Antaranews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsitek