Jokowi Terbitkan Keppres Perubahan Cuti Bersama, Begini Ketentuannya Jika Tidak Diambil
Jumat, 14 April 2023 10:25 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.
Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.
Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?
Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan. Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:
- Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
- Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.
Baca Juga:
- Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca Juga:
Antre Sejak Pukul Lima Sore Depan Istana Bogor, Ada Ojol Tak Kebagian Bansos Jokowi
24 menit lalu

Turmudi antre sejak pukul lima sore di gerbang II Istana Bogor. Tapi hingga setengah sembilan malam bansos dari Jokowi tak kunjung dibagikan.
Ternyata Tak Semua ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya
49 menit lalu

Terbitnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 mengatur pula soal fleksibilitas kerja ASN yang bisa bekerja dari mana saja.
Jelang Lebaran 2023, Jokowi dan Heru Budi Pantau Harga Pangan di Pasar Minggu, Apa Hasilnya?
2 jam lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Pj Gubernur DKI Heru Budi meninjau harga pangan di Pasar Minggu kemarin. Apa hasilnya?
3 Fakta Baru ASN Pemkot Tangsel yang Terjerat Kasus Penipuan Bansos Rp 1,1 Miliar
2 jam lalu

ASN Dinas Sosial Pemkot Tangsel kini ditahan dan tak diberi bantuan hukum.
Terpopuler: Jokowi Izinkan ASN Kerja dari Mana Saja, Respons Bea Cukai Soal Dugaan Turis Taiwan Diperas Rp 60 Juta
4 jam lalu

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 13 April 2023 dimulai dari Perpres terbaru yang ditandatangani Jokowi soal fleksibilitas ASN dalam bekerja.
Pemkot Tangsel Tidak Beri Bantuan Hukum untuk ASN yang Terjerat Kasus Penipuan Bansos Rp 1,1 Miliar
10 jam lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan ASN itu harus menyelesaikan sendiri kasus penipuan proyek fiktif bansos Rp 1,1 miliar tersebut.
Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?
13 jam lalu

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
ASN Pemkot Tangerang Selatan Tersangka Penipuan Diberhentikan Sementara
16 jam lalu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan diduga melakukan penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos)
Presiden Jokowi Teken Perpres Baru soal Jam Kerja ASN, Bisa Kerja Fleksibel
16 jam lalu

Jokowi resmi menerbitkan aturan terbaru soal hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Instrumen Pasar Modal Makin Diminati, Jumlah Investor di Solo Raya Tembus 216.660 Orang
16 jam lalu

Jumlah investor pasar modal di Solo Raya menembus angka 216.660 investor pada akhir Maret 2023 atau melonjak bila dibandingkan akhir tahun lalu.
0 Komentar