Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani - Tempo - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani - Tempo

Share This

 

Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, Ini Penjelasan Lengkap Stafsus Sri Mulyani

Senin, 3 April 2023 06:45 WIB

TEMPO.COJakarta - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan kronologi dari kasus ekspor emas batangan Rp  189 triliun yang kontroversi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai). Stafsus Menkeu Sri Mulyani itu menceritakan kembali kasus yang sudah diungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani itu agar tidak disalahpahami.

Kasus ekspor emas tersebut, kata Prastowo, bermula pada Januari 2016, di mana KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT Q. “Yang kemudian kasus tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan,” cuit Prastowo di akun Twitter-nya pada Ahad, 2 April 2023. Tempo diizinkan untuk mengutip pernyataannya.

Baca Juga:

PT Q saat itu melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai scrap jewelry atau perhiasan bekas. Namun, petugas KPU Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray. “Sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Proaktif oleh Bea Cukai,” kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor, disaksikan oleh Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. “Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut,” ucap Prastowo.

Baca Juga:

Menariknya, pada 2015 PT Q, pernah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor (Dasar Pengenaan Pajak atau DPP senilai Rp 7 triliun). Namun ditolak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) karena wajib pajak tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. “Jadi Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak sinergi.”

Menurut Prastowo, ini memang menjadi modus PT Q yang mengaku sebagai produsen gold jewelry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.010/2015 pasal 3. 

“Modus ini terungkap karena kerja lapangan,” ujar Prastowo.

Selanjutnya: Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor ...

  • 19 jam lalu

Terkini: Penjelasan Stafsus Sri Mulyani tentang Kasus Ekspor Emas, Tuntutan Tanggung Jawab Ahok di Kebakaran Kilang Pertamina Dumai

31 menit lalu

Berita terkini tentang penjelasan Stafsus Sri Mulyani terkait kasus ekspor emas, Ahok Diminta Mundur imbas kebakaran kilang Pertamina Dumai.

Mahfud Md Ungkap Dilema di Balik Batalnya Piala Dunia U-20

3 jam lalu

Mahfud Md menuturkan, pemerintah telah berupaya mencoba menempuh jalan tengah agar tidak melanggar prinsip Bung Karno yang antiimperialis.

Rafael Alun Dipanggil KPK Hari Ini Terkait Dugaan Gratifikasi Selama 12 Tahun

4 jam lalu

KPK berharap tersangka Rafael Alun kooperatif dan memberikan keterangannya kepada penyidik.

Boyamin Saiman dan MAKI Pernah Laporkan Beberapa Kasus Besar Korupsi Ini

5 jam lalu

Apa saja kasus-kasus korupsi yang pernah diungkap Boyamin Saiman Koordinasi MAKI? Belum lama ini, ia laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, Kepala PPATK.

Sri Mulyani Gelar Pertemuan dengan European Union ASEAN Business Council, Ini Bahasannya

15 jam lalu

Sri Mulyani mengadakan pertemuan bilateral dengan European Union ASEAN Business Council (EU ABC).

Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Awal Mula Kasus Ekspor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai

19 jam lalu

Stafsus Kemenkeu Yustinus Prastowo meluruskan informasi soal kasus emas batangan yang kontroversi seniln Rp 189 triliun di Ditjen Bea Cukai. Bagaimana penjelasannya?

Gocekan Politik Piala Dunia U-20

1 hari lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan kadernya menolak kehadiran tim nasional sepak bola Israel dalam Piala Dunia U-20.

Alasan Boyamin Saiman Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK, Ini Profil Koordinator MAKI

1 hari lalu

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkopolhukam Mahfud MD. Apa tujuannya?

Terpopuler Bisnis: Ucapan Terima Kasih Sri Mulyani, Investasi KEK Lido Rp 32 Triliun

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan.

DPR Sebut Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Izin Ketum Partai, PSI Curigai Aliran Dana ke Parpol

1 hari lalu

PSI mencurigai adanya aliran dana mencurigakan ke partai politik sehingga DPR enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

Rekomendasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages