Kejati DKI Sampaikan Informasi Terbaru Berkas Mario Dandy Usai Agnes Divonis 3,5 - Pojoksatu

 

Kejati DKI Sampaikan Informasi Terbaru Berkas Mario Dandy Usai Agnes Divonis 3,5

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Ade S, Selasa (11/4/2023) mengatakan, saat ini berkas perkara Mario belum dinyatakan lengkap dari segi formil dan materiil.

Jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik dari Polda Metro Jaya segera melengkapinya.

“Poinnya bahwa jaksa udah menyatakan berkas belum lengkap. Sudah diberikan petunjuk,” katanya.

Baca Juga :

“Informasi terakhir kemarin sudah diterbitkan P-19. Dikembalikan ke penyidik ya untuk di lengkapi kembali,” katanya lagi.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Mario Dandy, Basri Bundu, kepada wartawan, Minggu (9/4/2023), memperkirakan sidang perkara Mario digelar di PN Jaksel setelah lebaran.

“Habis lebaran ini sidang perdana Mario Dandy. Mungkin bisa lebih cepat, ya,” kata Basri.

Basri mengatakan berkas perkara Mario Dandy saat ini masih ditelaah tim jaksa penuntut umum (JPU).

Kata Basri, kemungkinan pekan depan barang bukti dan tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Minggu-minggu ini mungkin P21,” ujar Basri Minggu (9/4).

Basri menyatakan delapan orang tim penasihat hukum akan dampingi Mario Dandy Satriyo di pengadilan.

Pasal Penganiayaan Berat Berencana

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman pasal yang lebih berat, yakni penganiayaan berat terencana.

Tersangka Mari Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kombes Hengki, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, tersangka Shane Lukas, dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. (ikror/pojoksatu)

Baca Juga

Komentar