Kemenaker Bakal Bedah Kondisi Keuangan Perusahaan yang Diadukan ke Posko THR

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal membedah kondisi keuangan perusahaan yang diadukan ke Posko THR. Hal itu, terkait dengan aduan pekerja atau karyawan mengenai perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR Lebaran 2023.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan segera menindaklanjuti laporan yang masuk ke posko THR yang dibuka oleh Kemnaker.
Baca Juga
Menurut dia, Kemenaker siap untuk memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang abai untuk membayarkan hak para pekerja berupa Tunjangan Hari Raya, sesuai ketentuan.
"Sanksinya nanti kita lihat, sebetulnya perusahaan mampu membayar atau tidak. Diawali dengan teguran sampai nanti ada yang lebih parahnya, liat saja, nanti ditutup kalau terbukti mampu tapi tidak membayar, yang pasti akan ada tindakan sesuai aturannya," ujar Indah usai menghadiri acara Kadin For Naker, Minggu (30/4/2023).
Baca Juga
Indah mengungkapkan, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah sudah memberikan instruksi kepada kepala dinas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasannya terhadap aduan yang masuk. Terutama untuk membedah kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak.
"Kalau mereka menyatakan tidak mampu, nanti kita cek data keuangan dan sebagainya bersama dinas tenaga kerja setempat," kata Indah.
Posko THR atau Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 ditutup per 28 April 2023. Posko THR telah menerima 2.369 aduan, terdiri dari 1.197 aduan THR tidak dibayarkan, 780 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, dan 392 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.369 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan sebanyak 1.529 perusahaan.
Dari jumlah perusahaan yang diadukan tersebut, paling banyak berada di Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah 421 perusahaan dan Provinsi Jawa Barat sebanyak 304 perusahaan.
"Senin bu Dirjen pengawasan akan bicara dengan kepala dinas tenaga kerja agar semua pengawas setiap daerah turun, menindak lanjuti dari data yang tidak membayar untuk dicek untuk benar-benar diverifikasi apa alasannya (tidak membayar THR)," tutur Indah.
Editor : Jeanny Aipassa
Follow Berita iNews di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar