Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik - inews

 

Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik

Widya Michella 
Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik
Ilustrasi truk angkutan barang (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Pembatasan untuk mencegah kepadatan arus balik ini diberlakukan hingga 2 Mei 2023.

"Pembatasan barang pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (26/4/2023). 

Baca Juga

Hendro mengimbau para pengusaha transportasi barang dapat mematuhi peraturan tersebut.

"Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik di lebaran tahun 2023," kata dia.

Baca Juga

Berikut ruas jalan tol yang dibatasi: 

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak 

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat 

a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

b) Cigombong - Cibadak (Fungsional)

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek

3. Jawa Barat

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi - Cimalaka

e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

4.  Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan 

5. Jawa Tengah 

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)

d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak

g) Jogja - Solo (Fungsional)

Kemudian untuk ruas jalan non-tol sebagai berikut:

1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak

2. Banten

a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan

b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto

c) Serang - Pandeglang - Labuhan 

3. DKI Jakarta - Jawa Barat : Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

4. Jawa Barat 

a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

b) Bandung - Sumedang - Majalengka

c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes

6. Jawa Tengah

a) Solo - Klaten - Yogyakarta

b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

c) Bawen - Magelang - Yogyakarta - Tegal - Purwokerto

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya