Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik - inews
Kemenhub Perpanjang Pembatasan Angkutan Barang hingga 2 Mei 2023, Cegah Kepadatan Arus Balik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan non-tol. Pembatasan untuk mencegah kepadatan arus balik ini diberlakukan hingga 2 Mei 2023.
"Pembatasan barang pembatasan kendaraan barang yang semula akan berakhir pada tanggal 26 April 2023 pukul 08.00, maka kami akan memperpanjang pembatasan tersebut sampai dengan tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Rabu (26/4/2023).
Hendro mengimbau para pengusaha transportasi barang dapat mematuhi peraturan tersebut.
"Mohon untuk mematuhi dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menetapkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik di lebaran tahun 2023," kata dia.
Berikut ruas jalan tol yang dibatasi:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Merak
2. DKI Jakarta dan Jawa Barat
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
b) Cigombong - Cibadak (Fungsional)
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, Jakarta - Cikampek
3. Jawa Barat
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cikampek - Palimanan - Kanci
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
d) Cileunyi - Cimalaka
e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional)
4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan
5. Jawa Tengah
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)
Kemudian untuk ruas jalan non-tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
2. Banten
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c) Serang - Pandeglang - Labuhan
3. DKI Jakarta - Jawa Barat : Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon
4. Jawa Barat
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b) Bandung - Sumedang - Majalengka
c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
5. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
6. Jawa Tengah
a) Solo - Klaten - Yogyakarta
b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta - Tegal - Purwokerto
7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar