Kini Mahfud MD Diragukan Bongkar Skandal 189 T di Kemenkeu karena Bea Cukai Tim Pengusut, Bukan KPK - Tribunnews - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Kini Mahfud MD Diragukan Bongkar Skandal 189 T di Kemenkeu karena Bea Cukai Tim Pengusut, Bukan KPK - Tribunnews

Share This
Responsive Ads Here

 

Kini Mahfud MD Diragukan Bongkar Skandal 189 T di Kemenkeu karena Bea Cukai Tim Pengusut, Bukan KPK - Halaman all

Menkopolhukam, Mahfud MD

TRIBUN-MEDAN.com - Gembar-gembor pengusutan impor emas batangan senilai Rp 189 triliun sempat bikin heboh.

Isu skandal awalnya muncul dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun kini upaya membongkar skandal tersebut diragukan.

Pasalnya tim yang mengusut melibatkan orang Kemenkeu yakni Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai juga.

Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Johan Budi mengusulkan agar kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau bisa yang Rp 189 triliun ini, kalau ada data mungkin perlu diserahkan ke KPK," kata Johan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Johan mengatakan dirinya meragukan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk Menkopolhukam sekaligus Ketua Komite TPPU, Mahfud MD untuk mengusut transaksi janggal.

"Kalau itu dibentuk Satgas dan orang-orangnya itu-itu aja nanti niat Pak Mahfud membongkar ini secara menyeluruh mungkin bisa enggak berhasil," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat Benny K Harman mengatakan dirinya meragukan independensi anggota Satgas bentukan Mahfud.

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu, ada di penegak hukum itu juga. Kok mereka lagi jadi anggotanya? Enggak masuk di akal saya itu," kata Benny.

Benny meminta agar Satgas yang dibentuk Mahfud harus independen apabila sungguh-sungguh mengusut transaksi janggal tersebut.

"Kalau bisa Satgas independen, tim fact finding kalau mau. Saya alergi dengan Satgas, banyak satgas yang ujung-ujungnya masuk laut semua," ujarnya.

Benny menyayangkan bahwa yang menjadi anggota satgas adalah sosok yang memang berada di lingkaran isu transaksi janggal tersebut, misalnya dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai.

Seharusnya, kata Benny, satgas diisi oleh orang-orang yang independen. Hal itu disammpaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR bersama Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

"Pak Mahfud saya baca tadi pagi dibentuk itu satgas, saya mendukung satgas tetapi kemudian hilang semangat saya ketika saya membaca anggota-anggotanya siapa, ya itu-itu juga," kata Benny.

"Sumber masalah ini kan ada di kepabeanan, ada di perpajakan itu ada di penegak hukum itu juga kok mereka lagi jadi anggotanya, enggak masuk di akal saya itu," imbuh Benny.

Menurut Benny, melihat komposisi satgas, khawatir untuk menutup kasus transaksi janggal secara halus.

Oleh karena itu, Benny menilai jika pemerintah serius menuntaskan transaksi janggal tersebut harus dibuat satgas independen.

"Jadi kalau sungguh-sungguh pemerintah bentuklah satgas independen, mengapa?ya sumber masalahnya adalah anggota-anggota bapak itu, ketika bapak bentuk satgas lalu mereka lagi diajak oleh anggota ya saya enggak bisa kita ini lagi membangun optimisme," tandasnya.

Sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI membahas transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berjanji akan membuat satuan tugas (satgas) untuk menyelidiki kasus tersebut.

"Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih," ujar Mahfud dalam RDP bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyatakan Satgas itu nantinya akan melakukan pembangunan kasus dari awal. Nantinya, Satgas itu akan memprioritaskan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang paling besar senilai Rp189 triliun.

"Kami mendorong dilakukannya case building atau membangun kasus dari awal dengan memproritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat nanti akan dimulai LHP dengan nilai agregat Rp189 triliun lebih," jelas Mahfud.

Ia menuturkan bahwa nantinya Satgas itu akan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN hingga Kemenkopolhukam.

"Komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Kemenko akan terus menindaklanjuti dugaan TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 tahun 2010 temtang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dan PPATK dan APH.

(Tribunnews.com/Fersianus Waku/Chaerul Umam)

Kini Mahfud MD Diragukan Bongkar Skandal 189 Triliun di Kemenkeu, Bea Cukai Tim Pengusut, Bukan KPK

Tags:
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages