KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif - inews

 

KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif

KPK: 10.685 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Terbanyak Legislatif
Masih banyak penyelenggara negara belum lapor LHKPN. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 10.685 penyelenggara negara wajib lapor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022. Dari jumlah itu, yang paling banyak belum menyerahkan laporan harta kekayaan berasal dari legislatif.

Shopee

Voucher Spesial iNews

Cashback 10% pembayaran ShopeePay & Shopee PayLater

LIHAT KODE
🕒 31 May 2023

"Kami mengimbau kepada 10.685 penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum lapor LHKPN, untuk segera menyampaikannya kepada KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Senin (3/4/2023).

Baca Juga

"Mengingat LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara atau wajib lapor serta pengelolaan SDM, seperti mengangkat atau mempromosikan berdasarkan kepatuhan LHKPN-nya," sambungnya.

Hingga akhir Maret 2023, KPK sudah menerima sebanyak 361.568 laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari total keseluruhan wajib lapor 372.253 atau 97 persen. Batas waktu pelaporan tersebut sebenarnya hanya sampai 31 Maret 2023.

Baca Juga

KPK mengakui masih ada penyelenggara negara yang tak patuh dan belum tepat waktu menyerahkan laporan harta kekayaan. 

Penyelenggara negara yang paling banyak belum menyerahkan LHKPN berasal dari legislatif. Dari 20.064 wajib lapor di legislatif pusat dan daerah, tercatat baru 17.661 yang menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sekira 88 persen.

Sementara di jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 290.891 wajib lapor, sebanyak 283.474 telah menyerahkan laporan harta kekayaannya atau sebesar 97,5 persen. Sedangkan dari total 18.635 wajib lapor di jajaran yudikatif, 18.371 telah menyampaikan atau sebesar 98,6 persen.

"Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.663 wajb lapor, sejumlah 42.062 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 98,6 persen," kata Ipi.

KPK juga mencatat 23 pemerintah daerah tingkat provinsi dan 369 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota telah melaporkan LHKPN 100 persen.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar