KPK Koordinasi dengan Bareskrim Buru Dito Mahendra | merdeka.

 

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Buru Dito Mahendra | merdeka.com

KPK Koordinasi dengan Bareskrim Buru Dito Mahendra
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Advertisement

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari dan menghadirkan Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra sebagai saksi dalam penyidikan dua kasus berbeda.

"Jadi sedang kita cari koordinasi dengan Bareskrim, bersama-sama kita akan mencari yang bersangkutan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta Minggu (16/4).

Asep mengatakan lembaga antirasuah telah mengajukan permintaan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM untuk mencekal Dito Mahendra ke luar negeri. Dito Mahendra diketahui sudah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dan juga mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

"Ada pernyataan dari Bapak Kabareskrim terkait dengan permintaan agar Dito hadir, karena sampai saat ini belum hadir, begitu juga penanganan perkara di kami di KPK, kami juga memanggil saudara Dito sampai kemarin belum hadir," ujarnya.

BACA JUGA:
2 dari 2 halaman

Dito Mahendra adalah salah satu saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang saat ini ditangani oleh KPK.

Nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan. Pasalnya tim penyidik KPK malah menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga senjata api ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan disertai tindakan jemput paksa terhadap Dito Mahendra setelah pengusaha itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal.

BACA JUGA:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Informasi 


 Postingan Lainnya