Menkop di Depan Pedagang Pakaian Bekas Impor: Kita Pikirkan Sama-sama Bagaimana Solusinya
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pemerintah saat ini masih memberikan toleransi kepada para pedagang pakaian bekas impor. Namun ke depan akan dicarikan solusi agar berhenti menjual pakaian bekas impor ilegal.
"Untuk sementara waktu, pemerintah masih menoleransi para pedagang, para pengecer masih boleh menjual pakaian bekas," kata dia saat berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Larangan tersebut lantaran undang-undang telah mengatur bahwa impor pakaian bekas merupakan kegiatan ilegal.
"Sudah diatur dalam undang-undang, ke depan baik penyelundup maupun perdagangan pakaian ilegal karena pakaian bekas itu pasti penyelundupan ilegal, itu pasti dilarang. Kita harus pikirkan sama-sama bagaimana solusinya," tuturnya.
Teten menuturkan, harus berpihak kepada pelaku UKM yang memproduksi pakaian jadi lokal yang juga berjuang membesarkan usaha di tengah tantangan yang ada.
"Bapak Presiden bilang produk anak bangsa mendominasi, jangan dari luar. Kita semua harus bisa hidup. Hari ini bapak-bapak sekalian jual pakaian ilegal, ke depan harus legal agar tidak dikejar-kejar polisi," ujarnya.
Editor : Jujuk Ernawati
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar