AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Polri, Kapolda Sumut: 3 Etika Dilanggar
MEDAN, iNews.id - Majelis sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Achiruddin terbukti melanggar tiga kode etik Polri.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
“Bahwa Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca Juga
Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, Achiruddin harusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Achiruddin terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga
“Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, fakta dari hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan,” ucapnya.
Panca juga mengaku telah bertemu dengan keluarga korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin. Dia sudah meminta maaf atas perbuatan personelnya. Diketahui jika, selain dipecat, Achiruddin juga menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Achiruddin menjadi tersangka karena membiarkan penganiayaan itu terjadi.
Baca Juga
“Tadi saya ketemu keluarga Ken, ibu dan bapak Ken, saya sampaikan permohonan maaf saya kepada ibu dan bapak serta keluarga Ken terkait dengan perilaku anggota saya yang tidak sepantasnya dan tidak sewajarnya,” ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Komentar
Posting Komentar