Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar - Beritasatu - Opsiin

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar - Beritasatu

Share This

 

Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus TPPO di Myanmar

Selasa, 9 Mei 2023 | 17:59 WIB
Stefani Wijata / LES
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Beritasatu)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka terkait kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang di Myanmar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari ini, Selasa (9/5/2023).

"Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Selasa (9/5/2023).

Advertisement

Adapun gelar perkara itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tgl 2 Mei 2023 dengan pelapor Nurhaida.

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan, ditetapkannya dua orang tersangka itu karena telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kemudian setelah menetapkan dua tersangka, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melengkapi administrasi penyidikan, mencari dan menangkap pelaku.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

"Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).

Dikatakan Djuhandhani, pada Senin (8/5/2023) pihaknya melakukan pendataan dan penyelidikan terkait 20 warga negara Indonesia (WNI) apakah ada pelaku yang memberangkatkan atau tidak.

"Dan melakukan pemeriksaan lima orang terkait LP (laporan polisi) yang sudah ada," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Jaringan Kamboja

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Manusia Jaringan Kamboja

MEGAPOLITAN
Bareskrim Polri: Kasus Dugaan TPPO di Myanmar Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri: Kasus Dugaan TPPO di Myanmar Naik ke Penyidikan

NASIONAL
Bareskrim Polri Kantongi Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

Bareskrim Polri Kantongi Identitas Perekrut 20 WNI Korban TPPO di Myanmar

NUSANTARA
Bareskrim Polri Selidiki WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

Bareskrim Polri Selidiki WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar

NUSANTARA
Jika Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Dito Mahendra Akan Masuk DPO

Jika Tidak Penuhi Panggilan, Pengusaha Dito Mahendra Akan Masuk DPO

NASIONAL
Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Pengusaha Dito Mahendra Jadi Tersangka

Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Pengusaha Dito Mahendra Jadi Tersangka

NASIONAL

BERITA TERKINI

Jelang Pengumuman Indeks MSCI, Saham GOTO Menguat 2,8 Persen

Jelang Pengumuman Indeks MSCI, Saham GOTO Menguat 2,8 Persen

EKONOMI 2 menit yang lalu
Bank Mandiri Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2023 Tembus 5 Persen

Bank Mandiri Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2023 Tembus 5 Persen

EKONOMI 11 menit yang lalu
Indonesia dan Vietnam Sepakati Target Kerja Sama Perdagangan US$ 15 Miliar

Indonesia dan Vietnam Sepakati Target Kerja Sama Perdagangan US$ 15 Miliar

EKONOMI 12 menit yang lalu
Bertemu PM Malaysia, Jokowi Ingatkan Pentingnya One Channel System untuk Perlindungan PMI

Bertemu PM Malaysia, Jokowi Ingatkan Pentingnya One Channel System untuk Perlindungan PMI

INTERNASIONAL 14 menit yang lalu
KPK Ungkap LHKPN Kadinkes Lampung Diurus Staf dan Tak Lapor Rekening

KPK Ungkap LHKPN Kadinkes Lampung Diurus Staf dan Tak Lapor Rekening

NASIONAL 24 menit yang lalu
Harga Bitcoin Berpotensi Lanjutkan Koreksi, Ini Pemicunya

Harga Bitcoin Berpotensi Lanjutkan Koreksi, Ini Pemicunya

EKONOMI 31 menit yang lalu
Luhut Pastikan Investasi New Balance Dijamin UU Cipta Kerja

Luhut Pastikan Investasi New Balance Dijamin UU Cipta Kerja

EKONOMI 34 menit yang lalu
Sepakat ke Al-Hilal, Messi Jadi Pemain dengan Gaji Termahal

Sepakat ke Al-Hilal, Messi Jadi Pemain dengan Gaji Termahal

SPORT 36 menit yang lalu
Status Darurat Sudah Dicabut, Covid-19 Tetap Jadi Ancaman Global

Status Darurat Sudah Dicabut, Covid-19 Tetap Jadi Ancaman Global

NASIONAL 49 menit yang lalu
Tanggul Perusahaan Tambang Jebol, Banjir Lumpur Terjang 4 Desa di Kolaka

Tanggul Perusahaan Tambang Jebol, Banjir Lumpur Terjang 4 Desa di Kolaka

NUSANTARA 49 menit yang lalu
Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
B-FILES
Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Meracik Kombinasi Ideal Capres-Cawapres 2024

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages