Bermodal 1 Tiket Coldplay, Pasutri Tipu Puluhan Orang Senilai Rp 257 Juta
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1684811854-800x533.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penipuan tiket konser Coldplay di media sosial.
Kedua pelaku, yakni ABF (22) dan W (24) diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5/2023). Penyidik juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti.
"Kami telah mengamankan dua orang. Mereka melakukan penipuan terhadap masyarakat terkait dengan penjualan tiket Coldplay," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Senin (.
Saat diperiksa, keduanya mengakui telah melakukan penipuan penjualan tiket Coldplay yang rencananya bakal menggelar konser di GBK, Jakarta pada 15 November 2023.
Auliansyah menjelaskan, kedua tersangka menipu puluhan korban dengan nilai mencapai Rp 257 juta. Dituturkan, keduanya membeli akun Twitter @Findtrove_id yang telah memiliki 1.513 pengikut seharga Rp 750.000 untuk meyakini calon pembeli tiket. Tak hanya membeli akun Twitter, kedua tersangka juga membeli nomor rekening salah satu bank BUMN seharga Rp 400.000 untuk mengelabui identitas mereka.
Kedua tersangka kemudian mengunggah satu tiket Coldplay asli ke akun @Findtrove_id. Tiket asli itu untuk meyakinkan para calon korban.
"Tiket itulah yang di-post di Twitter sehingga masyarakat atau calon korban semakin percaya," katanya.
Dengan bermodal satu tiket Coldplay asli, tersangka menipu hingga puluhan orang. Para korban yang terjebak jasa titip atau jastip tiket Coldplay ini menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Sementara ini korban penipuan berjumlah 60 orang dan total keuntungan yang didapat tersangka sekitar Rp 257 juta," kata Auliansyah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Beberapa di antaranya, satu akun Twitter @Findtrove_id, tiga buah ponsel, satu buah komputer, dua buah kartu ATM bank BUMN, satu akun bank swasta, satu akun dompet digital dan dua kartu SIM.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Auliansyah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar