Berseragam Lengkap, AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Jalani Sidang Kode Etik
Medan, Beritasatu.com - Setelah sempat ditunda, mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan akhirnya menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (BIDPROPAM) Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Selasa (2/4/2023) pagi.
Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan itu merupakan buntut dari dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai melakukan membiarkan penganiayaan yang dilakukan anaknya, padahal saat terjadinya penganiayaan tersebut AKBP Achiruddin Hasibuan berada di lokasi kejadian, seperti terlihat dalam video penganiayaan yang beredar luas di sosial media.
AKBP Achiruddin Hasibuan tiba pukul 10.00 WIB, menggunakan masker, topi dan seragam polri keluar dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Setibanya di sana, Achiruddin langsung menuju ruang Bid Propam Polda Sumatera Utara.
AKBP Achiruddin Hasibuan juga tampak dikawal oleh sejumlah anggota Bid Propam Polda Sumut. AKBP Achiruddin Hasibuan sendiri hanya bisa terdiam dan memberikan salam ke pada awak media yang melakukan peliputan.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi membenarkan mantan Kabag Bin Opsnal Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan tersebut tengah menjalani sidang kode etik hari ini.
"Agenda Bid Propam seperti itu, nanti kita tunggu hasil dan perkembangannya ya, " kata Hadi, selasa (2/5/2023).
Sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan ini juga dihadiri lima orang saksi yang pada saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya Aditya Hasibuan tersebut berada di lokasi kejadian, tepatnya di rumah AKBP Achiruddin Hasibuan yang berada di kawasan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sampai pukul 13.00 sidang AKBP Achiruddin Hasibuan masih berlangsung, dan sejumlah awak media masih menunggu keterangan dari petinggi Polda Sumut terkait hasil dari sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan.
AKBP Achirudin Hasibuan dinilai terbukti membiarkan anaknya menganiaya seorang mahasiswa. Hal itu melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. AKBP Achirudin juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumatera Utara.
Sementara Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Polda Sumut menjerat Aditya dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar