BRIN Pecat Andi Pangerang Buntut Kasus Ancam Muhammadiyah
BRIN memutuskan memecat penelitinya AP Hasanuddin akibat kasus pengancaman di medsos. (CNN Indonesia/Loamy N)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memecat peneliti Andi Pangerang Hasanuddin (APH) menyusul kasus pengancaman terhadap Muhammadiyah di media sosial.
"Kepala BRIN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," demikian dikutip dari siaran pers BRIN, Sabtu (27/5).
Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari kasus ujaran kebencian periset BRIN serta hasil rekomendasi dari Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Majelis Hukuman Disiplin ASN BRIN.
Dalam kedua sidang itu, Andi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," lanjut BRIN.
Dalam kasus yang sama, BRIN juga menyidang peneliti senior Thomas Djamaluddin lantaran masih terkait dengan unggahan Andi.
"Kepala BRIN juga telah menyetujui penjatuhan sanksi moral bagi TD berupa perintah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tertulis."
Selain kasus etik dan disiplin PNS, Andi juga diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
(tim/arh)
Komentar
Posting Komentar