Dokter-Apoteker Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Kesehatan - detik

 

Dokter-Apoteker Ancam Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Kesehatan

By Hana Nushratu
health.detik.com
Foto: Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes
Foto: Demo dokter dan tenaga kesehatan di depan Kemenkes
Jakarta -

Lima organisasi profesi menggelar demo di sejumlah titik di Jakarta dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law pada Senin (8/5/2023). Kelima organisasi tersebut di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Menurut Juru Bicara Aksi dr Beni Satria M.Kes, RUU Kesehatan yang sedang dibahas masih menyimpan banyak masalah. Maka dari itu, kelima organisasi profesi tersebut mendesak agar pembahasan RUU Kesehatan segera dihentikan.

"Pertama kita fokus pada hak masyarakat atas pelayanan kesehatan bahwa dengan dihapusnya anggaran 10 persen dalam draft RUU, tentu akan mencederai pelayanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat," ucap dr Beni ketika ditemui detikcom di kawasan Monas Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Risiko Kriminalisasi

Para nakes yang mengikuti unjuk rasa menyoroti risiko kriminalisasi pada tenaga kesehatan apabila RUU tersebut disahkan. Menurut dr Beni, RUU Kesehatan dapat menimbulkan rasa takut di antara para tenaga kesehatan ketika melakukan penanganan pasien.

"Masyarakat saat ini tidak memahami apa itu perbedaan antara resiko medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis. Menyamakan itu dalam suatu persepsi bahwa sesuatu yang tidak diinginkan oleh dokter dan tenaga kesehatan," ucap dr Beni.

"Kemudian dimasukkan dalam unsur pidana, bahkan sampai 10 tahun penjara tentu akan menimbulkan ketakutan bagi seluruh tenaga kesehatan. Tidak hanya dokter, tetapi seluruh tenaga kesehatan yang undang-undangnya akan dicabut dalam RUU ini," sambungnya.

dr Beni menuturkan, RUU Kesehatan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugasnya.

"Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien," katanya.

Risiko kriminalisasi tersebut tercantum pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut 'Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian'.

"Kalau tidak salah di Pasal 462 'Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian'. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci," kata salah satu peserta demo, drg Dahlia Nadeak, Senin (8/5/2023).

Menurut Dahlia, dokter dan tenaga kesehatan merupakan pekerja sosial yang memerlukan perlindungan. Ia khawatir jika pasal tersebut disahkan, pasien dapat mengkriminalisasi dokter.

Nakes Ancam Mogok Kerja

Dituturkan drg Dahlia para dokter dan nakes yang turun ke jalan hari ini, akan mengancam mogok kerja nasional pada 14 Mei mendatang jika tuntutannya tidak dipenuhi.

"Ada di rencana kita kalau tuntutan tidak dipenuhi ada mogok nasional. Itu direncanakan tanggal 14 Mei tadi sudah dikumandangkan jadi bahan orasi mengajak untuk mogok nasional jika tuntutan kita tidak dipenuhi," kata drg Dahlia.

Tanggapan Kemenkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi aksi demo hari ini. Menurutnya, mengungkapkan pendapat di antara komunitas kesehatan adalah hal yang wajar dan dapat menjadi salah satu cara untuk mencapai tujuan bersama.

"Saya bilang untuk mengungkapkan pendapat itu hal yang wajar dan komunitas kesehatan adalah komunitas intelektual yang berpendidikan lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata yang lain," ucap Menkes Budi ketika ditemui detikcom di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

"Bahwa ini mencapai tujuan yang baik kemudian ada perbedaan pendapat, dikemukakan itu wajar," sambungnya.

Menkes menambahkan saat ini fokus yang harus diperhatikan yaitu bagaimana cara meningkatkan layanan kesehatan untuk masyarakat dengan sebaik-baiknya.

"Sekarang bagaimana caranya dengan civilized bisa mendiskusikan perbedaan pendapat itu dengan tujuan itu tadi. Tujuan pemerintah adalah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat itu meningkat sebaik-baiknya dan saya rasa itu tujuan semua tenaga kesehatan juga," ujar Menkes.

Sementara itu, saat demo berlangsung pihak Kemenkes menemui para demonstran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut pihaknya akan mendiskusikan masukan yang diterima.

Kunta mengenang kembali pengalaman pemerintah dalam menangani pandemi COVID-19. Menurutnya, pandemi mengajarkan tentang pentingnya transformasi dan reformasi kesehatan.

"Pengalaman kita menghadapi COVID itu mengajarkan kita. Sehingga, dukungan dari semua pihak itu justru yang harus kita kedepankan," kata Kunta.

Di samping itu, Kunta menyebut bahwa reformasi kesehatan adalah cita-cita bersama. Kunta menambahkan, reformasi kesehatan akan memberikan keuntungan bagi semua pihak termasuk masyarakat.

Baca Juga

Komentar