Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home DPR Featured Pilihan Satgas TPPU TPPU

    DPR Wanti-wanti, Satgas TPPU Rp 349 T Harus Independen - Beritasatu

    8 min read

     

    DPR Wanti-wanti, Satgas TPPU Rp 349 T Harus Independen

    Kamis, 4 Mei 2023 | 23:54 WIB
    Yustinus Paat / HE
    Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023.
    Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat sebelum memulai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, di Jakarta, Selasa, 11 April 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

    Jakarta, Beritasatu.com - Komisi XI DPR RI mendukung dibentuknya satuan tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas polemik transaksi janggal Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). DPR mengingatkan Satgas TPPU untuk bekerja secara independen.

    “Polemik transaksi janggal ini harus selesai dengan kepastian hukum karena telah menimbulkan keresahan publik. Dengan dibentuknya Satgas TPPU, saya harapkan kasus ini tidak jalan di tempat dan ada kepastian hukum,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Willy Aditya kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

    Willy mengatakan pihaknya mengingatkan agar Satgas TPPU bisa memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugasnya. 

    Advertisement

    “Jangan sampai hanya ramai di pemberitaan tapi tidak ada konklusi apapun dari sisi hukumnya. Semua harus bekerja sesuai tupoksi dan kewenangan mereka,” sebut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu.

    Willy juga menyoroti adanya anggota Satgas TPPU yang berasal dari dalam internal Kemenkeu. Ia meminta Ketua Tim Komite TPPU, Mahfud MD untuk mengawasi ketat proses penyelidikan transaksi janggal Rp 349 triliun tersebut.

    “Sesuai penjelasan Pak Mahfud, memang tidak bisa mengeluarkan bagian dari Kemenkeu dari Satgas TPPU ini karena Kemenkeu memiliki kewenangan pro yustisia,” ungkap Willy.

    “Tapi saya ingatkan lagi, apabila begitu, Pak Mahfud sebagai Ketua Komite harus mengawasi dengan ketat. Jangan sampai dengan dimasukannya bagian Kemenkeu malah menjadi boomerang dan membuat masyarakat tidak percaya,” tambahnya.

    Willy mengatakan, transaksi janggal di Kemenkeu harus diungkap seterang-terangnya. Bila tidak diungkap, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada Kemenkeu akan terus menurun.

    “Penyelesaian kasus ini juga akan menjadi hadiah bagi masyarakat yang geram terhadap perilaku tidak etis beberapa oknum pejabat. Ketegasan penyelesaian kasus transaksi janggal di Kemenkeu juga dapat meningkatkan citra pemerintah di mata masyarakat yang belakangan menurun. Kita butuh integritas Kemenkeu yang dipercaya untuk mengumpulkan sumber pendanaan pembangunan,” tandas Willy.

    Di sisi lain, Willy meminta masyarakat bersabar dan ikut mengawal kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Dengan adanya peran masyarakat, ia berharap kasus kejanggalan transaksi di Kemenkeu dapat terbuka dan ditemukan fakta sesungguhnya.

    “Masyarakat pasti menunggu akhir dari polemik ini. Apakah terbukti memang ada transaksi janggal atau memang ada kekeliruan data yang diterima pejabat publik. Ini yang harus dikawal sampai akhir yang jelas dan tegas,” pungkas Willy.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Pemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga Ahli

    Pemerintah Resmi Membentuk Satgas TPPU, Libatkan 12 Tenaga Ahli

    NASIONAL
    Antara Satgas dan Hak Angket, Mana Paling Efektif Bongkar Transaksi Rp 189 T?

    Antara Satgas dan Hak Angket, Mana Paling Efektif Bongkar Transaksi Rp 189 T?

    B-PLUS
    Terbuka dengan Kritik, DPR Dinilai Wujudkan Keterbukaan Informasi

    Terbuka dengan Kritik, DPR Dinilai Wujudkan Keterbukaan Informasi

    NASIONAL
    Syarat Daftar Caleg DPR di Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    Syarat Daftar Caleg DPR di Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

    BERSATU KAWAL PEMILU
    TKI di Malaysia Disiksa dan Gaji Tak Dibayar sejak Maret 2022, DPR Berang

    TKI di Malaysia Disiksa dan Gaji Tak Dibayar sejak Maret 2022, DPR Berang

    NASIONAL
    Pendaftaran Bakal Caleg DPR Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya

    Pendaftaran Bakal Caleg DPR Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Persyaratannya

    BERSATU KAWAL PEMILU

    BERITA TERKINI

    Jelang Kunjungan Jokowi, Begini Kondisi Jalan di Lampung

    Jelang Kunjungan Jokowi, Begini Kondisi Jalan di Lampung

    NUSANTARA 3 menit yang lalu
    Hendak Pasang Pukat Ikan, Seorang Warga di NTT Digigit Buaya

    Hendak Pasang Pukat Ikan, Seorang Warga di NTT Digigit Buaya

    NUSANTARA 13 menit yang lalu
    Bunga Fed Naik, Ini Dampaknya ke Bursa dan Pasar Obligasi Indonesia

    Bunga Fed Naik, Ini Dampaknya ke Bursa dan Pasar Obligasi Indonesia

    EKONOMI 13 menit yang lalu
    Ditahan Udinese, Napoli Raih Scudetto Pertama dalam 33 Tahun

    Ditahan Udinese, Napoli Raih Scudetto Pertama dalam 33 Tahun

    SPORT 27 menit yang lalu
    Jusuf Kalla Prediksi Pertarungan 4 Capres Bisa Terjadi di Pilpres 2024

    Jusuf Kalla Prediksi Pertarungan 4 Capres Bisa Terjadi di Pilpres 2024

    BERSATU KAWAL PEMILU 33 menit yang lalu
    Laba Mitra Investindo Kuartal I Representasikan 94% dari Laba 2022

    Laba Mitra Investindo Kuartal I Representasikan 94% dari Laba 2022

    EKONOMI 56 menit yang lalu
    Dokter di Tiongkok Temukan Laba-laba Hidup Bersarang di Telinga Pasiennya

    Dokter di Tiongkok Temukan Laba-laba Hidup Bersarang di Telinga Pasiennya

    INTERNASIONAL 1 jam yang lalu
    Aktris Sudan Tewas dalam Baku Tembak di Ibu Kota Khartoum

    Aktris Sudan Tewas dalam Baku Tembak di Ibu Kota Khartoum

    INTERNASIONAL 2 jam yang lalu
    Sisa-sisa Tubuh Nelayan Australia yang Hilang Ditemukan dalam Buaya

    Sisa-sisa Tubuh Nelayan Australia yang Hilang Ditemukan dalam Buaya

    INTERNASIONAL 3 jam yang lalu
    Gelar Operasi Makan Gratis, Kowarteg Indonesia Diapresiasi Masyarakat Surabaya

    Gelar Operasi Makan Gratis, Kowarteg Indonesia Diapresiasi Masyarakat Surabaya

    NUSANTARA 4 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS