Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Jokowi Pilihan

    Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM - Beritasatu

    8 min read

     

    Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM

    Selasa, 2 Mei 2023 | 14:45 WIB
    Moh Said / WDP
    Joko Widodo.
    Joko Widodo. (Antara)

    Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi menggelar rapat internal kabinet membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/5/2023).

    Rapat kabinet tersebut melibatkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang ditetapkan Komnas HAM.

    Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan fokus pemerintah dalam penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu adalah para korban. “Rekomendasi ini menitik beratkan perhatian pada korban bukan pada pelaku pelanggaran Ham, karena kalau menyangkut pelaku itu menyangkut penyelesaian Yudisial,” kata Mahfud usai mengikuti rapat kabinet di Istana.

    Advertisement

    Mahfud menjelaskan, pemerintah segera melakukan kick off atau peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran Ham berat secara non Yudisial pada Juni mendatang. Peluncuran tersebut akan dilakukan di tiga lokasi di Aceh, yaitu Simpang Tiga, Rumah Geudoh dan Pos Sattis, dan Jambo Keupok.

    “Bentuk penyelesaian dalam kickoff itu mungkin adalah teman belajar atau living park Tentang hak asasi, ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat,” terangnya.

    Dalam kick off tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah eksil. Mahfud mengatakan, dari data Kemenkumham, saat ini masih ada masih ada sekitar 39 orang yang tersebar di berbagai negara seperti Rusia, Kroasia, Belanda, Praha, dan negara lainnya.

    “Nanti ini akan kita cek satu persatu meskipun mereka memang tidak mau pulang tetapi mereka ini akan kita menyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di Era reformasi,” kata Mahfud.

    Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran Ham berat di masa lalu. Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.

    Mahfud menegaskan dalam rekomendasi penyelesaian non yudisial tersebut bukanlah permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat. Akan tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.

    “Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa peristiwa masa lalu, misalnya tap MPR nomor 25 tahun 66 tetap berlaku kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga itu sudah tetap berlaku,” kata Mahfud.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Jokowi Akan Kumpulkan Para Ketum Parpol di Istana, Ada Apa?

    Jokowi Akan Kumpulkan Para Ketum Parpol di Istana, Ada Apa?

    NASIONAL
    Lepas Atlet SEA Games Kamboja, Jokowi Targetkan Juara

    Lepas Atlet SEA Games Kamboja, Jokowi Targetkan Juara

    SPORT
    Sate Madura Langganan Jokowi Laris di Musim Liburan

    Sate Madura Langganan Jokowi Laris di Musim Liburan

    NUSANTARA
    Jadi Elemen Pembangunan, Suara Buruh Selalu Didengar Jokowi

    Jadi Elemen Pembangunan, Suara Buruh Selalu Didengar Jokowi

    EKONOMI
    Jokowi Ungkap Peran Buruh dalam Perekonomian Indonesia

    Jokowi Ungkap Peran Buruh dalam Perekonomian Indonesia

    NASIONAL
    Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Capai Posisi Tertinggi

    Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Capai Posisi Tertinggi

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    Memilih Anting tanpa Mengganggu Kesehatan Telinga

    Memilih Anting tanpa Mengganggu Kesehatan Telinga

    LIFESTYLE 1 menit yang lalu
    Rupiah Hari Ini 2 Mei 2023 Ditutup Turun ke Rp 14.713

    Rupiah Hari Ini 2 Mei 2023 Ditutup Turun ke Rp 14.713

    EKONOMI 4 menit yang lalu
    KPK Atur Jadwal Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana

    KPK Atur Jadwal Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana

    NASIONAL 11 menit yang lalu
    Naik 94 Persen, Laba IMC Pelita Logistik Tembus US$ 19,2 Juta

    Naik 94 Persen, Laba IMC Pelita Logistik Tembus US$ 19,2 Juta

    EKONOMI 13 menit yang lalu
    Polda Metro Dalami Keterkaitan Pelaku Penembakan di MUI dengan Jaringan Teroris

    Polda Metro Dalami Keterkaitan Pelaku Penembakan di MUI dengan Jaringan Teroris

    MEGAPOLITAN 15 menit yang lalu
    Darurat Covid-19 di Amerika Dicabut, Djokovic Bisa Main di US Open 2023

    Darurat Covid-19 di Amerika Dicabut, Djokovic Bisa Main di US Open 2023

    SPORT 19 menit yang lalu
    Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Masuk Sidang

    Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Masuk Sidang

    NASIONAL 21 menit yang lalu
    Penembakan Kantor MUI, Sejumlah Barang Bukti Termasuk Pistol Diamankan

    Penembakan Kantor MUI, Sejumlah Barang Bukti Termasuk Pistol Diamankan

    MEGAPOLITAN 24 menit yang lalu
    Peringati Hardiknas 2023, Ganjar Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pendidikan

    Peringati Hardiknas 2023, Ganjar Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pendidikan

    NASIONAL 25 menit yang lalu
    Suami Korban Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu: Pihak Bandara Tidak Pernah Minta Maaf

    Suami Korban Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu: Pihak Bandara Tidak Pernah Minta Maaf

    NUSANTARA 26 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS