Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM - Beritasatu
Gelar Rapat Kabinet, Jokowi Siap Luncurkan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM

Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Jokowi menggelar rapat internal kabinet membahas penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Istana Negara, Jakarta, Selasa (2/5/2023).
Rapat kabinet tersebut melibatkan 19 menteri dan pejabat setingkat menteri terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu sebagaimana yang ditetapkan Komnas HAM.
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan fokus pemerintah dalam penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu adalah para korban. “Rekomendasi ini menitik beratkan perhatian pada korban bukan pada pelaku pelanggaran Ham, karena kalau menyangkut pelaku itu menyangkut penyelesaian Yudisial,” kata Mahfud usai mengikuti rapat kabinet di Istana.
Mahfud menjelaskan, pemerintah segera melakukan kick off atau peluncuran upaya penyelesaian pelanggaran Ham berat secara non Yudisial pada Juni mendatang. Peluncuran tersebut akan dilakukan di tiga lokasi di Aceh, yaitu Simpang Tiga, Rumah Geudoh dan Pos Sattis, dan Jambo Keupok.
“Bentuk penyelesaian dalam kickoff itu mungkin adalah teman belajar atau living park Tentang hak asasi, ini semua masih akan dibicarakan dalam waktu dekat,” terangnya.
Dalam kick off tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan warga negara yang menjadi korban pelanggaran HAM berat di masa lalu yang ada di luar negeri atau yang dikenal dengan istilah eksil. Mahfud mengatakan, dari data Kemenkumham, saat ini masih ada masih ada sekitar 39 orang yang tersebar di berbagai negara seperti Rusia, Kroasia, Belanda, Praha, dan negara lainnya.
“Nanti ini akan kita cek satu persatu meskipun mereka memang tidak mau pulang tetapi mereka ini akan kita menyatakan sebagai warga negara yang tidak pernah mengkhianati negara karena untuk pengkhianatan terhadap negara itu sudah selesai di pengadilan, sudah selesai di Era reformasi,” kata Mahfud.
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran Ham berat di masa lalu. Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat.
Mahfud menegaskan dalam rekomendasi penyelesaian non yudisial tersebut bukanlah permintaan maaf dari pemerintah kepada masyarakat. Akan tetapi pemerintah menyatakan mengakui bahwa peristiwa itu memang terjadi dan pemerintah menyesali terjadinya peristiwa tersebut.
“Jadi tidak ada permintaan maaf dan tidak ada perubahan status hukum terhadap peristiwa peristiwa masa lalu, misalnya tap MPR nomor 25 tahun 66 tetap berlaku kemudian mengenai peristiwa yang sudah diputuskan oleh pengadilan juga itu sudah tetap berlaku,” kata Mahfud.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Jokowi Akan Kumpulkan Para Ketum Parpol di Istana, Ada Apa?

Lepas Atlet SEA Games Kamboja, Jokowi Targetkan Juara

Sate Madura Langganan Jokowi Laris di Musim Liburan

Jadi Elemen Pembangunan, Suara Buruh Selalu Didengar Jokowi

Jokowi Ungkap Peran Buruh dalam Perekonomian Indonesia

Kepuasan terhadap Kinerja Jokowi Capai Posisi Tertinggi
BERITA TERKINI

Memilih Anting tanpa Mengganggu Kesehatan Telinga

Rupiah Hari Ini 2 Mei 2023 Ditutup Turun ke Rp 14.713

KPK Atur Jadwal Klarifikasi LHKPN Kadinkes Lampung Reihana

Naik 94 Persen, Laba IMC Pelita Logistik Tembus US$ 19,2 Juta

Polda Metro Dalami Keterkaitan Pelaku Penembakan di MUI dengan Jaringan Teroris

Darurat Covid-19 di Amerika Dicabut, Djokovic Bisa Main di US Open 2023

Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun Segera Masuk Sidang

Penembakan Kantor MUI, Sejumlah Barang Bukti Termasuk Pistol Diamankan

Peringati Hardiknas 2023, Ganjar Ingatkan Pentingnya Pemerataan Pendidikan

Suami Korban Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu: Pihak Bandara Tidak Pernah Minta Maaf

B-FILES
