Jadi Bacaleg Golkar dan Gerindra, KPU Segera Putuskan Nasib Dedi Mulyadi
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera memutuskan verifikasi administratif bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atas nama Dedi Mulyadi yang didaftarkan oleh dua partai yakni Golkar dan Gerindra pada 24-25 Juni 2023 mendatang.
“KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon. Jadi ditunggu saja hasil verifikasinya nanti,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Beritasatu.com, Selasa (16/5/2023).
Ia menjelaskan, pada 15 Mei-23 Juni 2023 merupakan sub tahapan di mana KPU RI melakukan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon.
Dalam Peraturan KPU, partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda. Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf o dan p dan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023,
"Di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) dapil," ucapnya.
Idham menerangkan, sebagai bakal caleg, Dedi Mulyadi wajib mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.
Aturan tersebut berbunyi, "Bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir."
Idham mengungkapkan hal ini juga diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf b dan c UU Nomor 2 Tahun 2011. Yang mana menyatakan anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila: meninggal dunia; mengundurkan diri secara tertulis; menjadi anggota Partai Politik lain; atau melanggar AD dan ART.
"Terkait hal ini, silahkan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24-25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon," ungkap Idham.
Meski begitu, Idham menyebut bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Dedi Mulyadi belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama yakni Partai Golkar. Padahal, saat ini dia menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra.
Dengan demikian, kata Idham, Dedi Mulyadi berpotensi dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai bacaleg dari Partai Golkar.
“Memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” tutup Idham.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar