Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rafael Alun Trisambodo Bakal Dimiskinkan KPK

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Melalui penetapan tersangka ini, KPK berpeluang untuk memiskinkan ayah Mario Dandy Satriyo itu.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023).
Ali menerangkan, KPK terus mengembangkan kasus gratifikasi yang menyeret Rafael Alun. Dalam pengembangan kasus, KPK menduga Rafael Alun menyembunyikan serta menyamarkan kepemilikan aset yang sumbernya dari korupsi.
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT (Rafael Alun Trisambodo) sebagai tersangka dugaan TPPU," ungkap Ali.
Ali menerangkan, kini KPK fokus mengumpulkan berbagai alat bukti terkait kasus Rafael Alun. KPK juga fokus menelusuri aset-asetnya dengan melibatkan peran aktif unit Asset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Diketahui, KPK mengakui penyidikan kasus Rafael Alun mengarah ke TPPU. Ayah Mario Dandy Satriyo itu sebelumnya telah dijerat KPK atas kasus penerimaan gratifikasi.
"Terus kami pendalaman saat ini terhadap saksi-saksi yang kami panggil adalah mengarah kepada tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Sebelumnya, KPK mendalami dugaan Rafael Alun menyamarkan transaksi jual beli rumah. Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan saksi atas nama Hirawati selaku pihak swasta, Selasa (2/5/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

KPK Endus Kejanggalan LHKPN Kadinkes Lampung Reihana Sejak 2021

Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Besok, Dewas KPK Minta Keterangan Firli Bahuri soal Laporan Dokumen Bocor

Gubernur Lampung Sebut Pemanggilan Kadinkes oleh KPK Hanya Klarifikasi LHKPN

Jerat Hasbi Hasan, KPK Berkomitmen Bongkar Kasus Suap di MA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar