Jemaah Haji Indonesia Dipastikan Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan jemaah calon haji akan mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan. Asuransi itu melekat sejak masuk asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika masih di asrama saat pemulangan.
"Jika setelah masuk asrama, wafat, jemaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan. Kalau kecelakaan, ada hitungannya. Tahun lalu tidak ada asuransi kecelakaan, tahun ini ada," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab, Sabtu (6/5/2023).
Saiful mengatakan selain dua asuransi tersebut, jemaah calon haji juga dapat asuransi tambahan saat penerbangan. Asuransi di pesawat sebesar Rp125 juta.
"Ini bagian dari upaya perlindungan jemaah," kata dia.
Saiful mengatakan pelaksanaan ibadah haji tahun ini memiliki tantangan besar. Sekitar 67.000 dari 210.000 calon haji merupakan jemaah lanjut usia (lansia).
Kemenag, terus memperkuat petugas khusus yang akan menangani lansia. Proses persiapan lainnya adalah menyiapkan buku panduan manasik haji dan umrah ramah lansia.
Buku ini akan menjadi panduan dalam pelaksanaan manasik jemaah lansia, baik di Kankemenag Kabupaten/Kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
"Apalagi tahun ini tidak ada lagi pendamping jemaah lansia dan penggabungan mahram. Jadi kita perkuat dari sisi petugasnya," kata dia.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar