Pensiunan TNI Divonis 11 Tahun Bui di Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI AD

Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi AHT divonis 11 tahun penjara terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013-2020. Cori Wahyudi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa KGS M Mansyur Said yang divonis 14 tahun penjara terkait kasus ini.
"Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT menjatuhkan pidana pokok penjara selama 11 tahun dipotong masa tahanan dan membayar denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Putusan ini telah dibacakan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Senin (15/5). Selain menjatuhkan vonis 11 tahun, hakim memberikan pidana tambahan kepada terdakwa Cori, yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 8.845.000.000, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
300x250
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa KGS M Mansyur Said dijatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun dan membayar denda Rp 750.000.000 subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa KGS M Mansyur dijatuhi pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti senilai Rp 52.270.560.912, yang apabila tidak dilunasi maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Lebih lanjut, majelis hakim Militer Koneksitas juga memerintahkan terdakwa Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Staltahmil) Cimanggis. Sementara Terdakwa II KGS M Mansyur Said dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap putusan tersebut, para Terdakwa mengajukan banding, sementara Tim Penuntut Koneksitas menyatakan pikir-pikir," ungkapnya.
Adapun majelis hakim Militer Koneksitas pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengadili perkara tersebut adalah Brigjen TNI Faridah Faisal, Sus Siti Mulyaningsih, dan Kolonel CHK (Tituler) Teguh Santoso.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Tangis Oknum TNI di Sumut Pembawa Sabu 75 Kg yang Dituntut Mati
Awal Mula Kasus
Sebelumnya diberitakan, tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT berperan menunjuk tersangka KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandus, Palembang, serta menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg tersebut.
"Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT diduga telah menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Namun, dalam proses pengadaan itu, terjadi sejumlah penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, di antaranya pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk. Kedua, pengadaan tanpa kajian teknis, selain itu perolehan hanya 17,8 hektare, namun belum berbentuk Sertifikat Induk.
Selain itu, Kejagung mencatat terdapat kelebihan pembayaran dana legalitas, yaitu Rp 2 miliar untuk 40 hektare bukan 17,8 hektare. Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama tertera Rp 30 miliar, termasuk legalitas di BPN, sehingga pengeluaran lagi Rp 2 miliar tidak sah sesuai dengan PKS.
"Penggunaan Rp 700 juta tanpa izin Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD)," katanya.
Selain itu, terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme, yaitu sesuai dengan progres perolehan lahan, pembayaran 100% hanya jika sudah menjadi sertifikat induk.
"Pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah," katanya.
Serta lahan yang diperoleh nihil (fiktif) dari pembayaran Rp 41,8 miliar. Sementara itu, tersangka KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal menjadi Hak Guna Garap (HGG)/Sertifikat Induk.
Adapun estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Penyidik Koneksitas sebesar Rp 59 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020 sebelumnya. Dalam kasus itu, telah terdapat 2 tersangka, yaitu Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK dan NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT GSH).
Kasus tersebut telah dalam proses persidangan. Adapun modus dalam kasus tersebut adanya dugaan penempatan atau pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai dengan ketentuan dan investasi.
Tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis, yaitu NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta, A selaku Direktur PT Indah Bumi Utama, serta Kol CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT Artha Mulia Adiniaga.
(yld/dhn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar