Polisi Diadang Warga Saat Geledah Rumah Tersangka Pembunuhan di Halmahera Timur

Ternate, Beritasatu.com – Sejumlah anggota Polres Halmahera Timur diadang puluhan warga Dusun Tukur-tukur, Kecamatan Wasile Timur, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, Selasa (29/3/2023).
Puluhan warga yang membawa parang dan potongan kayu mengadang polisi yang hendak menggeledah rumah tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang petani warga Desa Gotowasi, Halmahera Timur pada Oktober 2022 lalu.
Meski bersenjata lengkap, anggota polisi terpaksa harus menahan diri dari amukan waga. Alhasil, polisi terpaksa menarik diri dan membatalkan penggeledahan untuk menghindari kontak fisik dengan warga yang mengadang.
Aksi warga mengadang aparat kepolisian itu terjadi pada, Kamis (23/3/2023) pekan lalu dan viral di media sosial.
Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan membenarkan anggotanya diadang oleh puluhan warga. Dikatakan, saat itu, anggotanya ke Dusun Tukur-tukur untuk menggeledah dan menyita barang bukti di rumah salah satu pelaku pembunuhan.
“Pada hari Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIT, anggata kami lima orang penyidik reskrim, tiga orang dari intel, kemudian lima orang personel sabara totalnya ada 13 orang yang hendak melakukan penggeledahan terkait penyitaan barang bukti. Akan tetapi pada saat sampai di depan kampung ada warga melakukan penolakan. Anggota tidak emosi sehingga kembali mundur dan akan melakukan upaya lain termasuk berkoordinasi dengan para tokoh di kampung itu,” kata AKBP Setyo Agus Hermawan, Selasa (28/03/2023).
Setyo menegaskan penyidik Polres Kabupaten Halmahera Timur, telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Taib Muid (96). Korban yang merupakan seorang petani asal Desa Gotawasi, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur dibunuh pada 29 Oktober 2022 lalu.
Dari keempat tersangka, dua tersangka, yakni SY (41) dan AB (31) telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Timur. Sementara dua tersangka lainnya, yakni OB dan AB masih dalam pengejaran.
Selain menangkap dan menahan kedua tersangka, polisi juga telah menyita barang bukti yang dipergunakan para pelaku untuk membunuh korban, yakni tombak, parang, anak panak serta handphone.
Selain itu, untuk mengusut kasus ini, penyidik telah melakukan rekonstruksi. Sementara dua pelaku yang masih kabur bakal ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Saya sampaikan kami akan terus melakukan pencarian terhadap dua pelaku yang belum diamankan. Selain itu juga kami akan siapkan administrasi untuk jadikan DPO. Sambil menunggu yang dua orang itu, kini kami proses kedua pelaku yang sudah diamankan. Kami siapakan pemberkasan untuk tahap satu dan selanjutnya ke persidangan,” katanya.
Sejauh ini penyidik Polres Halmahera Timur telah memeriksa 14 orang saksi. Sementara kedua tersangka yang telah ditangkap mengakui pembunuhan yang mereka lakukan. Keduanya dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

Polisi Dianiaya Warga Saat Akan Tangkap Pengedar Narkoba di Sidrap

Usai Bunuh Pacar karena Cemburu, Pria di Singkawang Serahkan diri ke Polisi

IRT di Tulang Bawang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya

Rekonstruksi Pembunuhan Bos Depot Air Isi Ulang Digelar, Pelaku Peragakan 102 Adegan

Ibu-Bapak yang Bunuh Bayi Sendiri Akan Diperiksa Kejiwaannya

Kasus Kematian 2 WNA Tiongkok di Bali, Pelaku Menganiaya Lalu Bunuh Diri
Helikopter Jatuh di Ciwidey Bandung
BERITA TERKINI

Viral, Mahasiswa Unismuh Makassar Dikeroyok di Area Kampus

Hingga Maret 2023, Edvisor Pimpin Reksa Dana dengan Return Tertinggi

Setahun Tenggelam di Danau, iPhone Ditemukan Masih Berfungsi Normal

Bus Terbakar di Gerbang Tol Cikarang Barat Bekasi, Penumpang Panik

Pancasila Harus Jadi Landasan Para Kontestan Pemilu 2024

United Tractors Suntik Modal Anak Usaha Rp 250 Miliar

Polisi Dianiaya Warga Saat Akan Tangkap Pengedar Narkoba di Sidrap

Puan Maharani Geram Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Pria di Sulteng

PSSI Bidik Rp 260 Miliar dari Uji Coba Indonesia vs Argentina

Jokowi Tengah Godok Kebijakan Golden Visa


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar