Polri Sudah Periksa 18 Saksi terkait Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra
inews.id
May 10, 2023
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Salah satunya merupakan saksi ahli.
"Penyidik telah melakukam pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli, sehingga jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito juga sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa, sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra, diduga tidak berizin atau ilegal.
Adapun ke-sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah;
Komentar
Posting Komentar