Putuskan Sistem Pemilu 2024, 9 Hakim MK Segera Gelar RPH

Jakarta, Beritasatu.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebutkan, sembilan hakim konstitusi dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka. Menurut Fajar, jadwal pastinya akan ditentukan oleh kepaniteraan MK.
"Saya belum bisa menyampaikan karena dari kepaniteraan belum menjadwalkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat, bahkan mungkin di hari libur, bisa jadi," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).
Fajar mengatakan hari ini merupakan batas akhir para pihak yang berperkara dalam uji materi sistem pemilu menyerahkan kesimpulan. Dari 17 pihak yang berperkara, kata dia, sebanyak 10 pihak sudah menyerahkan kesimpulan.
"Sesuai dengan persidangan terakhir hari ini kan para pihak semua pihak diminta menyerahkan kesimpulan, deadline-nya jam 11 hari ini. Tadi saya dapat informasi ada kurang lebih 10 kesimpulan sudah diserahkan dari sekitar 17, termasuk yang sudah masuk dari pemohon dan dari pemerintah, delapan pihak terkait," ungkap dia.
"Tentu yang belum menyerahkan sampai deadline jam 11 tetap diterima, tetapi diberikan catatan diserahkan melebihi deadline," tutur dia menambahkan.
Lebih lanjut, Fajar mengatakan RPH hakim bakal digelar secara tertutup di lantai 16 gedung MK. Dalam RPH ini, sembilan hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara sebelum dibacakan dalam sidang terbuka.
"RPH itu bersifat tertutup, RPH itu agendanya membahas perkara, kemudian mengambil kesimpulan, dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi, tertutup, di lantai 16, yang dibantu oleh pegawai-pegawai yang tersumpah. Berapa lama RPH-nya, tergantung pada dinamika pembahasan itu, bisa jadi cepat, bisa jadi butuh waktu," pungkas Fajar.
Diketahui, MK telah menggelar sidang terakhir uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU Pemilu, Selasa (23/5/2023). Majelis hakim konstitusi pun akan segera memutuskan gugatan tersebut.
"Ini adalah sidang terakhir," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang terbuka yang ditayangkan di YouTube MK.
Uji materi mengenai sistem pemilu ini diajukan oleh enam orang. Mereka yakni, Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Partai Nasdem, PKS dan PSI telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut.
Apabila judicial review itu dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos tanda gambar partai politik pada surat suara, bukan foto calon anggota legislatif.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
BERITA TERKAIT

RPH 9 Hakim Konstitusi soal Ketentuan Sistem Pemilu Bakal Berlangsung Alot

Uji Materi Sistem Pemilu, Komisi II DPR Yakin 9 Hakim MK Objektif

Suara Keras 8 Fraksi di DPR ke MK jika Ubah Sistem Pemilu Jadi Coblos Partai

Ancam MK, DPR Bakal Gunakan Hak Budgeting jika Putuskan Pemilu Coblos Partai

Golkar Tak Percaya Putusan MK soal Sistem Pemilu Bocor

Proporsional Terbuka atau Tertutup, PDIP Siap Apa pun Putusan MK
BERITA TERKINI

Bolehkah Badal Haji Bagi Orang yang Sudah Meninggal? Ini Pembahasannya

Spider-Man: Across the Spider-Verse, Tiap Semesta Memiliki Artistiknya Sendiri

AVC Challenge Cup, Yolla Yuliana Kembali Dipanggil Pelatnas Voli

Ini Strategi BNI Garap Potensi Besar Transaksi Digital

Naik 49%, PGEO Cetak Laba Rp 715,4 miliar

Lirik Lagu Garuda Pancasila Beserta Maknanya

Menang di Harga, Huawei Band 8 Ramaikan Persaingan Smartband di Indonesia

Ini Makanan yang Sebaiknya Dihindari Saat Musim Kemarau untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

Hati-hati! Ini Ciri-ciri Cowok Manipulatif yang Harus Dihindari

Maria, Putri Pep Guardiola Nan Seksi Pernah Dijodohkan dengan Haaland


B-FILES

Tidak ada komentar:
Posting Komentar