Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Pilihan Rafael Alun Trisambodo TPPU

    Rafael Alun juga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang - inews

    2 min read

     

    Rafael Alun juga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

    4-5 minutesRafael Alun juga Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo (foto: Antara)

    JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Shopee

    SHOPEE BRAND FESTIVAL

    Spesial Brand Festival! Selected Product diskon s/d 40%|Mall FLASH SALE|Dapatkan Cashback Spesial s/d 50%

    LIHAT
    KODE YSX

    S & K ðŸ“… 31 May 2023

    "Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (10/5/2023).

    Baca Juga

    Viral Indekos Diduga Milik Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Turun Tangan 

    Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Setelah dikembangkan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang.

    "Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT," ujar Ali.

    Baca Juga

    KPK Periksa Notaris Telusuri Asal Usul Aset Rafael Alun

    KPK menduga ada beberapa aset-aset Rafael Alun yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset. 

    "Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU diantaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," kata Ali.

    Ali mengatakan, KPK bakal menelusuri lebih jauh aset-aset hasil korupsi Rafael Alun. Saat ini, kata Ali, unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK sedang menelusuri aset tersebut.

    "Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan  perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Ali.

    Rafael sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasin. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.

    Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

    Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.

    Editor : Reza Fajri

    Follow Berita iNews di Google News


    Komentar
    Additional JS