Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tetap 11 Persen di 2024
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, memastikan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) tetap sebesar 11% di tahun 2024. Hal ini tidak terlepas dari kondisi perekonomian nasional yang dinilai berjalan cukup baik.
Berdasarkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
"Kami melihat pertumbuhan ekonomi baik, penerimaan pajak cukup kuat maka itu menjadi salah satu pondasi untuk kita terus menjaga momentum pemulihan ini. Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP (Harmonisasi Penerimaan Perpajakan), jadi untuk UU APBN kami akan menggunakan tarif yang sama,” ucap Sri Mulyani, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Dalam RAPBN 2024 pemerintah menargetkan pendapatan negara pada kisaran 11,81% hingga 12,38% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sri Mulyani mengatakan, kebijakan mobilisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha serta kelestarian lingkungan.
Pihaknya berupaya menjaga efektivitas pelaksanaan reformasi perpajakan melalui perbaikan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
"Efektivitas pelaksanaan UU HPP diharapkan akan meningkatkan rasio perpajakan. Sementara itu, optimalisasi PNBP dilakukan melalui peningkatan inovasi layanan publik serta mendorong reformasi pengelolaan aset negara,” kata Sri Mulyani.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sebelumnya, Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kondisi tarif PPN saat ini yang sebesar 11% masih cukup rendah jika dibandingkan dengan negara lain.
Jika dilihat secara global rata-rata tarif PPN pada 127 negara berada pada angka 15,4%. Rata-rata tarif PPN pada 31 negara di Asia sebesar 12%.
Bila dipersempit lagi khusus di Asia Tenggara, rata-rata tarif ppn berada pada kisaran 7 sampai 12%. Meskipun ada segelintir negara menerapkan tarif PPN 0% sampai 5% namun rata-rata di seluruh dunia di angka 15,4%.
“Jadi kenaikan tarif menjadi 11% itu masih dibawah rata-rata negara di dunia 120 negara juga masih di bawah rata-rata 31 negara yang ada di Asia. Dalam hal ini pemerintah saat ini gak menutup mata karena terlalu berat untuk 12%, makanya dilakukan bertahap,” ucap Darussalam.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar
Posting Komentar