Sularno Guru Honorer Terancam Hukuman Penjara: Siapa yang akan Menghidupi Anak-Anak Saya

MUSI RAWAS, iNews.id – Sularno (34) guru honorer sekolah dasar (SD) Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawa terancam hukuman penjara terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya gegara gaduh di kelas.
FLASH SALE Rp99 DAY
Total Hadiah 2M | GRATIS ONGKIR s/d 20 RIbu | Flash Sale Rp99 | Diskon hingga 70%
LIHAT
KODE YSX
S & K 📅 31 May 2023
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Sularno dituntut satu tahun penjara. Tak hanya itu, guru honoror yang menerima bayaran Rp500.000 per bulan itu dituntut membayar denda sebesar Rp60 juta.
Baca Juga
Karena itu, Sularno kini dilanda kebingungan siapa yang akan menghidupi kedua anaknya jika nanti dirinya dipenjara. Karena istrinya juga hanya guru honorer di sekolah yang sama. "Nanti siapa yang akan menghidupi anak-anak saya," ujar Sularno, Rabu (3/5/2023).
Sularno tidak menyangka dirinya akan dilaporkan ke polisi dan kini menjadi terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp60 juta. Apa yang dilakukannya hanya untuk mendisplinkan anak didiknya.
Baca Juga
Dia menuturkan, peristiwa itu itu terjadi pada Oktober 2022 lalu. Saat itu, Sularno bekerja seperti biasa. Datang ke sekolah dan memulai pelajaran olah raga dengan menanyakan tugas yang sudah diberikan sebelumnya.
Beberapa siswa ternyata tidak menunaikan tugas yang sudah diberikan sehingga mendapatkan hukuman dengan tujuan untuk mendisiplinkan. Namun saat menjalankan hukuman, salah satu siswa diduga menanyakan apa saja hukuman kepada siswa lainnya, sehingga terlihat mengobrol.
Baca Juga
Sularno kemudian marah dan menendang siswa tersebut sebanyak satu kali dan mengenai pinggang. Setelah itu, semua siswa kembali beraktivitas seperti biasa.
Beberapa hari kemudian, siswa tersebut ternyata bercerita kepada keluarganya apa yang dialaminya saat pelajaran olah raga. Ternyata, keluarganya tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sularno sudah berusaha meminta maaf baik kepada siswa itu maupun keluarganya secara langsung, namun ditolak. Sularno juga pernah meminta maaf dengan didampingi Ketua PGRI dan Wakapolres, juga tetap tidak diterima.
Sularno dengan pasrah tetap berharap dimaafkan, karena dirinya meyakini Tuhan Mahapemaaf. Apalagi siswa tersebut sehat dan sudah kembali sekolah seperti biasa.
Sularno merupakan seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di SD Negeri Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.
Sularno sudah 10 tahun menjadi guru honorer di sekolah tersebut atau tepatnya sejak tahun 2013 lalu. Sularno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp500.000 yang dibayar dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Sebelum naik menjadi Rp500.000, Sularno hanya menerima gaji atau honorer sebesar Rp300.000 per bulan. Gaji yang sangat kecil tersebut diterima Sularno tiga bulan sekali.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama seorang istri dan dua orang anaknya yang masih kecil, selepas mengajar, Sularno akan bekerja serabutan untuk mencari tambahan. Apa pun dikerjakan pria yang hanya tamatan SMA ini, yang penting halal.
Kepala SD Negeri Sungai Naik, Kurnai mengatakan Sularno merupakan guru yang baik dan tidak pernah ada masalah selama 10 tahun mengajar, baik dengan guru lainnya maupun dengan siswa.
Sularno mendapatkan banyak dukungan, mulai dari siswa yang membuat surat kepada hakim agar gurunya dibebaskan hingga ribuan guru menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“Dia satu-satunya guru PJOK. Tanpa dia tidak ada pelajaran PJOK di sekolah kami. Dia bukan guru bengis, mungkin sedang sial saja,” kata Kurnai.
Editor : Kastolani Marzuki
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar