WNA Arab yang Halangi Ambulans di Bogor Sudah 12 Tahun Tinggal di Indonesia By BeritaSatu
WNA Arab yang Halangi Ambulans di Bogor Sudah 12 Tahun Tinggal di Indonesia
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F910x580-2%2F2023%2F05%2F1683771519-1800x1080.webp)
Bogor, Beritasatu.com – WNA (warga negara asing) Arab Saudi yang menghalangi ambulans di Bogor ternyata sudah 12 tahun tinggal di Indonesia.
Talal Mustofa, nama WNA Arab itu, sudah menikah dan memiliki anak di Indonesia. Istri Talal meminta maaf atas kesalahan suaminya yang menghalangi ambulans di Bogor.
Dalam kejadian tersebut, meski sudah menyalakan sirene dan lampu tanda bahaya, Talal tetap tak mau memberi jalan kepada mobil ambulans yang hendak mendahuluinya
Melalui istrinya, Talal Mustofa menyadari kesalahannya dan menerima semua bentuk sanksi sesuai hukum yang berlaku. Selain itu Talal juga meminta maaf kepada sopir dan ingin kasus tersebut tidak dilanjutkan.
"Suami saya sudah mengakui kesalahannya dan tidak ingin kasus ini diperpanjang. Kami juga meminta maaf kepada sopir yang bersangkutan serta media massa karena telah membuat gaduh," ungkap istri Talal Mustofa.
Sebelumnya, viral sebuah video ambulans yang membawa pasien gawat dihalangi sopir minibus di Kota Bogor. Aksi itu menuai respons warganet. Setelah video tersebut viral, Talal meminta maaf.
Namun, aparat Satlantas Polresta Bogor Kota tetap memproses hukum pelaku meski sudah meminta maaf.
Setelah video tersebut viral, aparat Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan penelusuran dan berhasil menangkap pelaku.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso menyatakan pihaknya sudah mempertemukan Talal dengan perwakilan pengemudi ambulans, yaitu Rudiyanto.
Dalam pertemuan tersebut Talal meminta maaf kepada sopir ambulans.
Meski sudah meminta maaf, pihak Satlantas Polres Bogor tetap akan memproses pelaku karena menghalangi laju ambulans pembawa pasien gawat.
"Untuk pelaku sudah kami proses sesuai dengan undang undang yang berlaku. Dan juga kami laporkan kepada pihak imigrasi untuk ditindaklanjuti," tegas Kapolresta Bogor Kota.
Seusai perdamaian tersebut, Talal langsung dikirim ke kantor Imigrasi Kota Bogor untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk melihat kesalahannya, Imigrasi Kota Bogor akan memanggil beberapa pihak, salah satunya penjamin WNA tersebut.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini