Aceh Jadi Lokasi Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Ini Alasannya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1687615172-2156x1326.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-ydisial pelanggaran HAM berat di Indonesia. Peluncuran tersebut dilakukan di Rumah Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, pada Selasa (27/6/2027).
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan ada tiga alasan utama pemerintah memilih Aceh sebagai lokasi dimulainya realisasi program rekomendasi Tim PPHAM tersebut. Pertama, Aceh memiliki kontribusi penting terhadap kemerdekaan Indonesia. Kedua, sebagai bentuk penghormatan negara terhadap bencana kemanusiaan tsunami tahun 2004. Ketiga, penghormatan pemerintah atas proses perdamaian yang berlangsung di Aceh.
“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban, dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” kata Mahfud dalam acara peluncuran pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Sebagai simbol dimulainya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, pemerintah akan membangun sejumlah fasilitas di sekitar area Rumah Geudong, salah satu tempat pelanggaran HAM berat yang paling dikenang rakyat Aceh. Fasilitas tersebut di antaranya masjid, living park, hingga tugu peringatan.
“Yang tetap dipertahankan sebagai pengingat dan pembelajaran bagi kita adalah tangga yang terletak di dekat panggung ini serta 2 sumur yang ada di bagian depan dan belakang area ini. Serta juga ada tugu peringatan yang dibangun oleh KKR Aceh yang posisinya nanti akan digeser dan disesuaikan dengan penempatannya di dalam area ini,” terang Mahfud.
Peluncuran penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM berat di Indonesia merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran Ham berat di masa lalu.
Rekomendasi Komnas HAM mencatat setidaknya ada 12 peristiwa yang terjadi antara 1965 hingga 2003 yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM Berat. Agenda pada program pemenuhan hak-hak korban dari 12 peristiwa akan dilakukan secara serentak oleh kementerian dan lembaga terkait.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar