Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye By CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye By CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
May 31, 2023
Ilustrasi. Anggota Komisi II DPR menilai laporan sumbangan dana kampanye sebaiknya tak dihapus KPU, karena itu prinsiup menegakkan transparansi pemilu jurdil.
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta untuk Pemilu 2024.

Menurut dia transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.

"(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja," ujar Mardani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).

Dia juga menyoroti soal KPU yang beralasan menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye 2024 sangat terbatas, sehingga membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan.

"Keterbatasan waktu mestinya tdk menjadi alasan. Sebaiknya diadakan. Memang memudahkan," tuturnya.

https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2022%2F12%2F14%2Fpleno-verifikasi-parpol-calon-peserta-pemilu-2024-2_169

Ia juga membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.

"Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil," kata Mardani.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan LPSDK dihapus pada Pemilu 2024 karena itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2023%2F05%2F31%2Fgibran-ngaku-dimarahi-gegara-akan-tertibkan-spanduk-kampanye_169

Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu," ujar Idham.

Menurutnya, masa kampanye 2024 terbatas sehingga penyampaian laporan menjadi sulit ditentukan.

"Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata dia.

Search-light.f9feb9a5
Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages