Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home KPU Pemilu

    Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye By CNN Indonesia

    3 min read

     

    Anggota Komisi II DPR Keberatan KPU Hapus Laporan Sumbangan Kampanye

    By CNN Indonesia
    cnnindonesia.com
    May 31, 2023
    Ilustrasi. Anggota Komisi II DPR menilai laporan sumbangan dana kampanye sebaiknya tak dihapus KPU, karena itu prinsiup menegakkan transparansi pemilu jurdil.
    Ilustrasi. Anggota Komisi II DPR menilai laporan sumbangan dana kampanye sebaiknya tak dihapus KPU, karena itu prinsiup menegakkan transparansi pemilu jurdil.
    Jakarta, CNN Indonesia --

    Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera keberatan bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta untuk Pemilu 2024.

    Menurut dia transparansi aliran dana kampanye justru jadi prinsip menegakkan pemilihan umum yang jujur dan adil pada 2024 mendatang.

    "(Transparansi) aliran dana kampanye salah satu jalan menegaskan prinsip jujur dan adil. Sebaiknya LPSDK itu diadakan saja," ujar Mardani kepada CNNIndonesia.com, Rabu (31/5).

    Dia juga menyoroti soal KPU yang beralasan menghilangkan LPSDK lantaran waktu kampanye 2024 sangat terbatas, sehingga membuat penyampaian laporan itu sulit ditentukan.

    "Keterbatasan waktu mestinya tdk menjadi alasan. Sebaiknya diadakan. Memang memudahkan," tuturnya.

    Ia juga membeberkan dampak jangka panjangnya apabila LPSDK dihapus KPU. Menurutnya, aliran dana untuk kampanye menjadi longgar dan kontestasi politik jadi tidak adil.

    "Ada peluang aliran dana menjadi longgar karena ya itu tadi, aliran dana salah satu cara untuk menegakkan pemilu yang jujur dan adil," kata Mardani.

    Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Khalik mengatakan LPSDK dihapus pada Pemilu 2024 karena itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

    Hal itu dia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).

    "LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu," ujar Idham.

    Menurutnya, masa kampanye 2024 terbatas sehingga penyampaian laporan menjadi sulit ditentukan.

    "Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata dia.

    Komentar
    Additional JS