Baju Thrifting Masih Marak Dijual di Media Sosial, Kemendag Rancang Aturan Baru - inews

 2023-06-09T20:53:00+07:00

Unknown author

Baju Thrifting Masih Marak Dijual di Media Sosial, Kemendag Rancang Aturan Baru

Baju Thrifting Masih Marak Dijual di Media Sosial, Kemendag Rancang Aturan Baru Kemendag tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang penjualan baju bekas impor atau thrifting di media sosial dan marketplace.. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang menyampaikan, pihaknya tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) tentang penjualan baju bekas impor atau thrifting di media sosial dan marketplace. Hal ini merespons masih ditemukannya baju-baju thrifting yang membanjiri lapak online meski sudah diperingatkan berkali-kali.   

"Ini masih terus diselesaikan terkait dengan rancangan Peraturan Presiden tentang barang yang diawasi dan dilarang untuk diperdagangkan di dalam negeri," ujarya saat ditemui di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).

Moga menambahkan, Perpres tersebut saat ini prosesnya sudah sampai di Sekretariat Negara, hanya tinggal menunggu sejumlah poin untuk dipastikan.

Lebih lanjut, Moga menegaskan, pada dasarnya pedagang masih diizinkan menjual barang-barang bekas yang tersisa di tokonya. Hanya saja, yang sangat dilarang pemerintah adalah kegiatan importasi barang bekasnya. 

"Yang kita larang kan impornya sama di gudang-gudang grosir, kalau yang diritel masih kita berikan kesempatan," ucapnya.

Dia menyebut, para pedagang yang sudah kehabisan stok baju thrifting bisa menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM melalui nomor pengaduan atau hotline dengan nomor 0811-1451-587 (khusus pesan teks WhatsApp) dan nomor telepon 1500-587 (beroperasi saat jam kerja, Senin-Jum'at pukul 08.00-16.00 WIB). 

"Kementerian Koperasi dan UKM sudah buat hotline, tinggal kontak untuk dapat pasokan produk lokal," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Baca Juga

Komentar