Begini Peran 4 Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay dan Modus Operandinya
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1685952560-1600x1200.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku kasus penipuan tiket konser musik Coldplay di Sulawesi Selatan. Keempatnya yaitu MS, MHH, AB, dan A yang memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksinya itu.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengungkapkan, MS memiliki peran membuat akun Instagram dengan nama akun Jastiptiket.Coldplay, sementara MHH selaku penyedia akun dompet elektronik yang digunakan untuk penampungan hasil yang tindak pidana penipuan. Pelaku lainnya juga membuat akun e-wallet dengan akun Dana nomer 081356651187 atas nama Adi.
"Dari akun Dana tersebut dapat dilakukan penarikan tunai di agen BRI Link yang beralamat di Wangtan Benteng, Sulawesi Selatan," kata Auliansyah dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2023).
Auliansyah menyampaikan, mulainya pelaku membuat akun Instagram, kemudian mulai melancarkan aksinya dengan mengunggah dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser Coldplay.
"Di tanggal 19 Mei 2023, tersangka dengan inisial MS selaku pemilik yang membuat akun Instagram tersebut memberi tahu korban bahwa ada dua tiket konser musik Coldplay yang siap dijual," ucapnya.
Saat itu korban tertarik dan langsung mengirimkan uang sesuai dengan instruksi dari para pelaku. Akan tetapi, setelah uang ditransfer, korban tidak mendapatkan tiket yang dijanjikan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
"Pasal yang kami terapkan kepada para tersangka Pasal 28 Ayat 1 Juncto Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pada pasal tersebut dapat dikenakan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar," kata Auliansyah.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar