Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil By CNN Indonesia - Opsiin

Informasi Pilihanku

demo-image
demo-image

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil By CNN Indonesia

Share This
Responsive Ads Here

 

Cara Hitung Denda Telat Bayar Pajak Mobil

By CNN Indonesia
cnnindonesia.com
June 17, 2023
Ilustrasi. Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka berbeda-beda. Itu tergantung dari berapa lama seorang tak membayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Memiliki kendaraan bermotor seperti mobil mewajibkan Anda membayar pajak tahunan secara teratur. Oleh karena itu, Anda harus selalu membayar pajak tahunan tepat waktu alias jangan sampai melewati tanggal jatuh tempo.

Namun, pada kenyataan ada saja beberapa hal yang membuat Anda telat membayar pajak. Mesti diingat, jika pajak tak dibayar sesuai tanggal, berarti Anda juga harus membayar denda yang diakumulasi setiap tahun.

Perhitungan denda pajak mobil memiliki angka berbeda-beda. Itu tergantung dari berapa lama seorang tak membayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki.

Denda pajak mobil besarnya adalah 25 persen per tahun. Namun bagaimana cara mengetahui berapa denda pajak yang harus dibayarkan jika terlambat hanya tiga bulan atau sembilan bulan?

Untuk memulai perhitungan, Anda perlu mengecek berapa lama tidak membayar pajak mobil. Jika sudah, Anda harus mulai memperhitungkan denda yang wajib dibayarkan sejak awal.

Denda telat bayar pajak mobil dihitung dari jumlah denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditambah denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Denda pajak mobil sebesar 25 persen dan ini berlaku untuk satu tahun. Mengutip Auto2000, Jika Anda hanya tidak membayar pajak dalam hitungan bulan, tinggal membaginya dengan jumlah bulan.

Berikut rumus menghitung denda pajak

Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contohnya, PKB mobil Anda adalah Rp3.000.000 kemudian Anda telat lebih dari dua bulan membayar pajak. Berarti perhitungannya Rp3.000.000 x 25 persen x 2/12 denda SWDKLLJ (maksimal) sebesar Rp100.000.

Hasil perhitungan di atas berarti denda Anda Rp134.500.

Namun, bukan berarti Anda hanya perlu membayar Rp134.500, perlu ditambahkan juga dengan besaran PKB. Jadi, jumlah denda bayar pajak kendaraan adalah sebesar Rp3.134.500.

https%3A%2F%2Fakcdn.detik.net.id%2Fcommunity%2Fmedia%2Fvisual%2F2022%2F11%2F29%2Filustrasi-stnk-1_169

Terdapat surat peringatan

Walaupun kewajiban membayar pajak mobil merupakan tugas dari setiap pemilik mobil, pihak kepolisian berusaha untuk memberikan bantuan dengan mengirimkan surat peringatan. Ketika batas pembayaran sudah lewat, setiap satu bulan sekali, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan ke alamat yang tertera di STNK mobil.

Jika STNK Anda sudah mati atau jatuh tempo, Anda perlu kembali mengaktifkan STNK dengan mengikuti prosedur perpanjangan STNK yang sudah ditentukan. STNK yang sudah mati juga menandakan Anda telah melewati batas dan akan dikenakan denda pajak saat membayar perpanjangannya.

Biaya perpanjang STNK di kisaran harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, tergantung bagaimana prosedur yang diberlakukan.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opsi lain

Arenanews

Berbagi Informasi

Media Informasi

Opsiinfo9

Post Bottom Ad

Pages