Hak Restitusi Korban Perdagangan Orang Rp 3,7 Miliar Belum Dipenuhi
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F05%2F1684232595-3000x2004.webp)
Jakarta, Beritasatu.com – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti banyaknya hak restitusi atau ganti rugi yang tidak dipenuhi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada korban. BSMI mencatat, ada enam putusan pengadilan dengan hak restitusi yang hingga saat ini masih belum dieksekusi dengan total Rp 3.707.895.396.
"Restitusi ini sangat penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku, menjadi salah satu yang bisa membuat pailit pelaku," kata Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno kepada Beritasatu.com
Hariyanto menyampaikan, salah satu korban yang belum menerima restitusi atas Putusan Pengadilan 484/Pid.Sus/2016/PN Cibinong adalah Teten Sumarna. Teten bersama SBMI telah menempuh berbagai cara untuk mencairkan hak restitusi dengan meminta penjelasan dari Kejaksaan Negeri Cibinong dan Pengadilan Negeri Cibinong. Namun sampai sekarang Teten tidak mendapatkan jawaban.
Teten juga menanyakan proses restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tetapi LPSK juga tidak bisa memberikan jawaban pasti. Terhadap penundaan berlarut pembayaran uang restitusi, Teten bersama SBMI sudah adukan hal ini kepada Ombudsman RI pada tahun 2016, namun Teten lagi-lagi tidak mendapat jawaban yang pasti.
Hariyanto menyampaikan, modus pelaku TPPO agar bebas dari kewajiban membayar restitusi biasanya dengan pura-pura jatuh miskin. Selama proses persidangan, menurutnya sangat dimungkinkan pelaku menghilangkan aset yang dimiliki, sehingga terlihat tidak punya harta lagi untuk membayar restitusi. Selain itu, umumnya pelaku juga lebih memilih menambah masa hukuman satu tahun ketimbang membayar restitusi.
"Restitusi materiil dan immateriil ini dihitung oleh LPSK. Ini memang perlu dikawal, karena di Pasal 54 UU TPPO apabila tidak mampu membayar restitusi, ada subsider kurungan maksimal satu tahun. Takutnya pelaku berfikir, lebih baik dihukum saja daripada harus bayar ganti rugi. Ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku tidak boleh lepas dari kewajibannya membayar restitusi untuk memberikan efek jera," kata Hariyanto.
Karenanya, SBMI mendesak Kejaksaan RI agar lebih berkomitmen dalam penuntutan terhadap pelaku TPPO, terutama memastikan hak restitusi korban terpenuhi. SBMI juga mendesak Mahkamah Agung RI agar melakukan penguatan kapasitas terhadap Hakim yang menangani kasus TPPO, terutama sensitifitas saat melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar