Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Ini Pendukungnya
NASIONAL, RBTVCAMKOHAM.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Tak hanya diperpanjang tiga tahun, seorang kepala desa juga bisa dipilih sebanyak dua kali atau menjabat selama dua periode.
Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Baleg DPR RI pada Kamis (23/6/2023).
Sebanyak Enam fraksi DPR RI menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa. Enam fraksi itu yakni, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP.
Sedangkan Fraksi NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.
“Secara umum sih nggak ada (kendala) ya. Kalau sekarang bisa 3 periode selama 6 tahun, sekarang cuma dijadikan 9 tahun untuk 2 kali masa jabatan. Jadi secara umum tidak ada perubahan soal waktu,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta,
BACA JUGA:Panitia Pilkades di Desa Ini Ramai-ramai Mundur
Supratman menjelaskan dukungan ini diberikan berkaca dari gesekan di masyarakat yang tak kunjung redup imbas pemilihan kades. Masa jabatan 6 tahun dinilai tidak cukup mereduksi gesekan ini. Menurut Supratman, gesekan tersebut mengakibatkan pertumbuhan desa terganggu.
Padahal, kata dia, desa merupakan ujung tombak perekonomian negara. Ia berharap stabilitas desa bisa terjaga usai masa jabatan Kades diperpanjang. "Menyangkut perpanjangan, salah satu pertimbangan kita adalah stabilitas desa untuk jadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan," kata dia.
BACA JUGA:Dua Desa Ini Sepi Peminat Calon Kades, bahkan Ada yang Belum Punya Calon
Rencananya, perpanjangan masa jabatan kades ini berlaku surut. Artinya, aturan ini bisa langsung diimplementasikan terhadap kades yang masih menjabat.
"Ya hampir semuanya mengusulkan hal yang sama (berlaku surut), semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan," kata Supratman.
(Tim)
Komentar
Posting Komentar