Kemenag Diminta Beri Pendampingan Psikologis Bagi Santri Ponpes Al Zaytun By BeritaSatu
Kemenag Diminta Beri Pendampingan Psikologis Bagi Santri Ponpes Al Zaytun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F06%2F1687505007-1600x720.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) memberi pendampingan psikologis bagi santri Ponpes Al Zaytun. Pendampingan tersebut dinilai membuat santri Ponpes Al Zaytun tak lagi terpapar ajaran sesat.
"Kementerian Agama harus turun langsung kalau Al Zaytun ini sudah di fatwa oleh MUI dan Kementerian Agama sudah memutuskan bahwa ajarannya tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung pada wartawan di Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023).
"Maka karena itu harus ada assesment khusus bagi anak-anaknya, ketika anak-anak ini sudah memahami nilai-nilai yang tidak benar maka perlu pendampingan dari mungkin psikolog ustaz atau ahli agama supaya anak-anak ini tidak bermasalah di kemudian hari," jelasnya.
Selain meminta ada pendampingan psikolog, sambung Ihsan, dirinya juga meminta santri Ponpes Al Zaytun dikeluarkan terlebih dulu.
"Saya pikir cukup jelas ya, kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gemilang itu adalah sesaat sesuai keputusan MUI," kata dia.
"Nah oleh karena itu maka bagi santri dan orang tua yang ada di situ ketika dikatakan bahwa ajaran mereka adalah sesat maka sejak ianya anak-anak itu harus dikeluarkan dari pesantren," jelasnya.
Menurut Ihsan, para santri tersebut berpotensi menjadi pribadi yang bermasalah andai tak dikeluarkan dari
Ponpes AlZaytun maupun mendapat pendampingan.
"Kita himbau kepada orang tua jangan sampai kemudian anak-anaknya di doktrin dengan ajaran-ajaran yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru bukan menjadi santri yang paham agama justru kemudian menjadi santri yang bermasalah setelah keluar dari Ponpes AlZaytun ini yang kita khawatirkan," jelas dia.
Sebelumnya, Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6/2023). Panji dilaporkan dengan pasal penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Jadi gini, kita dari Forum Advokat Pembela Pancasila ini sudah audiensi ke MUI, ketemu dengan Sekjen MUI Buya Amirsah Tambunan. Kemudian dari audiensi itu kita sudah melakukan diskusi terkait dengan dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panji Gumilang dan Al Zaytun," ujar Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung di Bareskrim Polri.
"Nah, dari berbagai masukan dan informasi yang sudah kita klarifikasi ke MUI, hari ini kita membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan penistaan agama dan Undang-Undang ITE terkait dengan SARA," imbuhnya.
Menurut Ihsan, ada beberapa alasan terkait pelaporan tersebut. Termasuk pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al Qur'an karangan Nabi Muhammad.
"Terkait dengan penistaan agama, itu beberapa yang kemudian diindikasikan sudah keluar dari ajaran agama seperti salam yang disampaikan beredar di media sosial. Salamnya itu kan bukan salamnya orang Islam. Kedua, khatib perempuan itu kan dalam Islam tidak diperbolehkan. Itu kan sudah menyimpang dari ajaran Islam," kata dia.
"Ketiga, pernyataannya dia bahwa Al Qur'an itu adalah perkataan nubuat Nabi Muhammad, itu kan juga penistaan terhadap Islam. Terus terkait UU ITE-nya, unsur SARA yang dia sampaikan menyangkut agama dan membuat keresahan masyarakat karena sudah menyangkut terkait ajaran agama Islam," jelasnya.
Oleh: Ilham Oktafian
Keterangan: Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung melaporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini