KPK Telusuri Aset-aset dan Keuangan Perusahaan Rafael Alun
:extract_focal()/https%3A%2F%2Fimg2.beritasatu.com%2Fcache%2Fberitasatu%2F960x620-3%2F2023%2F04%2F1680519131-3000x1856.webp)
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset-aset serta keuangan perusahaan milik mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT). Aset dan perusahaan tersebut diduga punya kaitan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu.
Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan lima saksi, Selasa (20/6/2023). Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro; Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran, Budi Susilo; mitra PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; Advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramana; serta accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah.
"Dikonfirmasi mengenai aset-aset yang dimiliki bersama dengan RAT, termasuk dikonfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
KPK mengungkap peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 atau sekitar Rp 1,3 miliar melalui perusahaan konsultan pajak miliknya yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (3/4/2023).
Kini, KPK juga menjerat Rafael Alun sebagai tersangka TPPU. Rafael diduga menyamarkan atau mengalihkan uang hasil kejahatan yang diterima olehnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar