Mario Dandy Disidang Hari ini, Berikut Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David - Beritasatu

 

Mario Dandy Disidang Hari ini, Berikut Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David

Selasa, 6 Juni 2023 | 07:55 WIB
Bernadus Wijayaka / BW
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri), berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. 
Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri), berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.  (Antara / Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com – Setelah hampir 4 bulan, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai bergulir di persidangan. Mario Dandy dan kawannya Shane Lukas (19) akan mendengar dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (6/6/2023).

Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, terdapat satu orang lagi yang terjerat kasus penganiayaan David, yaitu AG (15) yang divonis 3,5 tahun. AG dinilai bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim PN Jaksel menyebut, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Ia dinilai turut serta menganiaya dengan rencana terlebih dahulu. AG juga sudah melakukan banding, tetapi bandingnya ditolak. Sehingga, dia tetap menjalani hukum 3 tahun 6 bulan.

Advertisement

Kasus penganiayaan tersebut menggemparkan dan menarik banyak pihak, karena ayah David adalah Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor, sementara pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, Mario menganiaya secara brutal, hingga David harus dirawat intensif selama hampir 2 bulan.

Penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023, sedangkan David keluar dari rumah sakit pada 16 April lalu.

Penanganan kasus ini juga cukup panjang, hampir 4 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan perkara penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

Lintas profesi yang dimaksud, adalah Polri bekerja sama dan kolaborasi pihak-pihak lain. Polisi juga menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

Kasus tersebut juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal atau scientific crime investigation (SCI).

Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG terjadi pada 20 Februari 2023.

Pada Jumat 24 Februari mereka jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Maret. Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret.

Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 10 Maret.

Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi karena Mario Dandy diduga membela AG. Gadis 15 ini disebut memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dia dilecehkan oleh korban David. Saat itu, Mario Dandy dan AG merupakan pasangan kekasih.

Mario Dandy marah hingga akhirnya menganiaya David pada 20 Februari lalu. Saat itu, Mario Dandy minta David push up 50 kali. Hanya saja, David hanya bisa 20 kali karena tidak kuat. Setelah itu, Mario menendang dan menginjak kepala David.

Penganiayaan tersebut direkam Shane Lukas, yang merupakan teman Mario Dandy. Sembari menganiaya, Mario Dandy melontarkan kata kasar. Ia juga tidak takut bila dilaporkan ke polisi.

Untuk menuntaskan penyidik kasus ini, polisi memeriksa 17 saksi yang keterangannya dituangkan dalam berkas perkara Mario Dandy, sedangkan untuk Shane Lukas 16 saksi. Barang bukti di dalam berkas perkara ini ada 21 item.

Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Adapun Shane Lukas dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Belakangan AG melaporkan Mario Dandy Satrio atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya, 8 Mei 2023.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

MEGAPOLITAN
Perjalanan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy yang Disidang Hari Ini

Perjalanan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy yang Disidang Hari Ini

MEGAPOLITAN
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

MEGAPOLITAN
Jonathan Latumahina Pastikan Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy

Jonathan Latumahina Pastikan Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy

MEGAPOLITAN
KPK Ajak Masyarakat Turut Andil Bongkar Kasus Rafael Alun

KPK Ajak Masyarakat Turut Andil Bongkar Kasus Rafael Alun

NASIONAL
Soal Pelimpahan Mario Dandy ke Lapas Salemba, Menkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus

Soal Pelimpahan Mario Dandy ke Lapas Salemba, Menkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus

NASIONAL

BERITA TERKINI

IHSG Diprediksi Menguat, Ini Delapan Saham Rekomendasi Reliance Sekuritas

IHSG Diprediksi Menguat, Ini Delapan Saham Rekomendasi Reliance Sekuritas

EKONOMI 6 menit yang lalu
Kasus Perempuan Tinggal Kerangka, Anggota TNI Diamankan Pomdam Tanjungpura

Kasus Perempuan Tinggal Kerangka, Anggota TNI Diamankan Pomdam Tanjungpura

NUSANTARA 18 menit yang lalu
Puluhan Rumah di Baleendah Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Puluhan Rumah di Baleendah Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

NUSANTARA 45 menit yang lalu
Penitipan Hewan Kurban di Kuningan, dari Memandikan hingga Memberi Vitamin

Penitipan Hewan Kurban di Kuningan, dari Memandikan hingga Memberi Vitamin

NUSANTARA 55 menit yang lalu
Airbag Bermasalah, Toyota Tarik Avanza, Veloz dan Raize

Airbag Bermasalah, Toyota Tarik Avanza, Veloz dan Raize

OTOTEKNO 58 menit yang lalu
Didoakan Dikutuk Tuhan, Loly Sindir Balik Nikita Mirzani

Didoakan Dikutuk Tuhan, Loly Sindir Balik Nikita Mirzani

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari Ini Menguat ke Rp 1.065.000 Per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat ke Rp 1.065.000 Per Gram

EKONOMI 1 jam yang lalu
Jelang Iduladha, Peternak Sapi Madura Banjir Pesanan

Jelang Iduladha, Peternak Sapi Madura Banjir Pesanan

NUSANTARA 1 jam yang lalu
Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
Dorong Pemulihan Ekosistem Laut Melalui Musik, CubMu Jazz Festival Bali Siap Digelar

Dorong Pemulihan Ekosistem Laut Melalui Musik, CubMu Jazz Festival Bali Siap Digelar

LIFESTYLE 1 jam yang lalu
Infografik TextInfografik Tiket Indonesia vs Argentina
B-FILES
Cawe-cawe Jokowi

Cawe-cawe Jokowi

Baca Juga

Komentar