Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home David Latumahina David Ozora Featured Mario Dandy Satrio Pilihan

    Mario Dandy Disidang Hari ini, Berikut Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David - Beritasatu

    9 min read

     

    Mario Dandy Disidang Hari ini, Berikut Pihak yang Terlibat Kasus Penganiayaan David

    Selasa, 6 Juni 2023 | 07:55 WIB
    Bernadus Wijayaka / BW
    Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri), berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. 
    Tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (kedua kanan) dan Shane Lukas (kiri), berjalan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023.  (Antara / Reno Esnir)

    Jakarta, Beritasatu.com – Setelah hampir 4 bulan, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) mulai bergulir di persidangan. Mario Dandy dan kawannya Shane Lukas (19) akan mendengar dakwaan jaksa dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa (6/6/2023).

    Selain Mario Dandy dan Shane Lukas, terdapat satu orang lagi yang terjerat kasus penganiayaan David, yaitu AG (15) yang divonis 3,5 tahun. AG dinilai bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

    Hakim PN Jaksel menyebut, AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Ia dinilai turut serta menganiaya dengan rencana terlebih dahulu. AG juga sudah melakukan banding, tetapi bandingnya ditolak. Sehingga, dia tetap menjalani hukum 3 tahun 6 bulan.

    Advertisement

    Kasus penganiayaan tersebut menggemparkan dan menarik banyak pihak, karena ayah David adalah Jonathan Latumahina pengurus GP Ansor, sementara pelaku penganiayaan, yakni Mario Dandy merupakan anak pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Selain itu, Mario menganiaya secara brutal, hingga David harus dirawat intensif selama hampir 2 bulan.

    Penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023, sedangkan David keluar dari rumah sakit pada 16 April lalu.

    Penanganan kasus ini juga cukup panjang, hampir 4 bulan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan perkara penganiayaan terhadap David Ozora berlangsung panjang karena melibatkan lintas profesi.

    Lintas profesi yang dimaksud, adalah Polri bekerja sama dan kolaborasi pihak-pihak lain. Polisi juga menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

    Kasus tersebut juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal atau scientific crime investigation (SCI).

    Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG terjadi pada 20 Februari 2023.

    Pada Jumat 24 Februari mereka jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada 2 Maret. Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya pada 6 Maret.

    Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 10 Maret.

    Kasus penganiayaan berat tersebut terjadi karena Mario Dandy diduga membela AG. Gadis 15 ini disebut memberikan keterangan sepihak kepada Mario Dandy bahwa dia dilecehkan oleh korban David. Saat itu, Mario Dandy dan AG merupakan pasangan kekasih.

    Mario Dandy marah hingga akhirnya menganiaya David pada 20 Februari lalu. Saat itu, Mario Dandy minta David push up 50 kali. Hanya saja, David hanya bisa 20 kali karena tidak kuat. Setelah itu, Mario menendang dan menginjak kepala David.

    Penganiayaan tersebut direkam Shane Lukas, yang merupakan teman Mario Dandy. Sembari menganiaya, Mario Dandy melontarkan kata kasar. Ia juga tidak takut bila dilaporkan ke polisi.

    Untuk menuntaskan penyidik kasus ini, polisi memeriksa 17 saksi yang keterangannya dituangkan dalam berkas perkara Mario Dandy, sedangkan untuk Shane Lukas 16 saksi. Barang bukti di dalam berkas perkara ini ada 21 item.

    Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

    Selain itu, Mario juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

    Adapun Shane Lukas dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Belakangan AG melaporkan Mario Dandy Satrio atas dugaan kasus pencabulan ke Polda Metro Jaya, 8 Mei 2023.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

    Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

    MEGAPOLITAN
    Perjalanan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy yang Disidang Hari Ini

    Perjalanan Kasus Penganiayaan David oleh Mario Dandy yang Disidang Hari Ini

    MEGAPOLITAN
    Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

    Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Mario Dandy

    MEGAPOLITAN
    Jonathan Latumahina Pastikan Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy

    Jonathan Latumahina Pastikan Hadiri Sidang Perdana Mario Dandy

    MEGAPOLITAN
    KPK Ajak Masyarakat Turut Andil Bongkar Kasus Rafael Alun

    KPK Ajak Masyarakat Turut Andil Bongkar Kasus Rafael Alun

    NASIONAL
    Soal Pelimpahan Mario Dandy ke Lapas Salemba, Menkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus

    Soal Pelimpahan Mario Dandy ke Lapas Salemba, Menkumham: Tak Ada Perlakuan Khusus

    NASIONAL

    BERITA TERKINI

    IHSG Diprediksi Menguat, Ini Delapan Saham Rekomendasi Reliance Sekuritas

    IHSG Diprediksi Menguat, Ini Delapan Saham Rekomendasi Reliance Sekuritas

    EKONOMI 6 menit yang lalu
    Kasus Perempuan Tinggal Kerangka, Anggota TNI Diamankan Pomdam Tanjungpura

    Kasus Perempuan Tinggal Kerangka, Anggota TNI Diamankan Pomdam Tanjungpura

    NUSANTARA 18 menit yang lalu
    Puluhan Rumah di Baleendah Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

    Puluhan Rumah di Baleendah Bandung Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

    NUSANTARA 45 menit yang lalu
    Penitipan Hewan Kurban di Kuningan, dari Memandikan hingga Memberi Vitamin

    Penitipan Hewan Kurban di Kuningan, dari Memandikan hingga Memberi Vitamin

    NUSANTARA 55 menit yang lalu
    Airbag Bermasalah, Toyota Tarik Avanza, Veloz dan Raize

    Airbag Bermasalah, Toyota Tarik Avanza, Veloz dan Raize

    OTOTEKNO 58 menit yang lalu
    Didoakan Dikutuk Tuhan, Loly Sindir Balik Nikita Mirzani

    Didoakan Dikutuk Tuhan, Loly Sindir Balik Nikita Mirzani

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    Harga Emas Antam Hari Ini Menguat ke Rp 1.065.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Hari Ini Menguat ke Rp 1.065.000 Per Gram

    EKONOMI 1 jam yang lalu
    Jelang Iduladha, Peternak Sapi Madura Banjir Pesanan

    Jelang Iduladha, Peternak Sapi Madura Banjir Pesanan

    NUSANTARA 1 jam yang lalu
    Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

    Sidang Mario Dandy Tertutup Saat Konten Asusila dan AG Bersaksi

    MEGAPOLITAN 1 jam yang lalu
    Dorong Pemulihan Ekosistem Laut Melalui Musik, CubMu Jazz Festival Bali Siap Digelar

    Dorong Pemulihan Ekosistem Laut Melalui Musik, CubMu Jazz Festival Bali Siap Digelar

    LIFESTYLE 1 jam yang lalu
    Infografik TextInfografik Tiket Indonesia vs Argentina
    B-FILES
    Cawe-cawe Jokowi

    Cawe-cawe Jokowi

    Komentar
    Additional JS