Mario Dandy Senyum Lebar Begitu Sidang Pemeriksaan Saksi Berakhir Halaman all - Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus penganiayaan anak D (17), yakni Mario Dandy Satriyo (20,) tampak tersenyum lebar.
Senyuman itu terlihat begitu sidang pemeriksaan saksi selesai digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) malam.
Pengamatan Kompas.com, momen itu terjadi setelah Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sojono mengatakan bahwa sidang dilanjutkan pada Kamis (15/6/2023).
Saat itu, Mario dan terdakwa Shane Lukas duduk bersebelahan, mereka menghadap langsung ke arah majelis hakim.
Usai Alimin menyatakan sidang akan digelar kembali pada Kamis mendatang, kedua terdakwa langsung berdiri dan meninggalkan dari kursi pesakitan.
Keduanya tampak berbincang dengan penasihat hukum masing-masing. Tak lama kemudian, Shane langsung keluar melalui pintu ruang sidang yang berada di sisi kiri.
Ia bahkan menyerahkan tangannya untuk kembali diborgol dan mengenakan rompi merah bertuliskan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah itu, tampak Mario masih bertahan di dalam ruang sidang utama sambil berbincang dengan penasihat hukumnya. Tak lama kemudian dia menyusul Shane.
Saat itulah Mario tampak tersenyum lebar selama hampir kira-kira dua detik.
Namun, setibanya di pintu keluar, kepala Mario tiba-tiba tertunduk. Ia bahkan langsung membelakangi wartawan yang menyorot wajahnya.
Senasib dengan Shane, terdakwa Mario Dandy juga langsung mengenakan rompi merah dan menyerahkan tangannya untuk diborgol. Mereka berdua selanjutnya pergi meninggalkan ruang sidang utama.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG yang masih berstatus di bawah umur, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonisnya dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar