Pastikan Tak Ada Aktivitas, Satpol PP Indramayu Sidak Galangan Kapal Milik Al-Zaytun
INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galangan kapal milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sidak dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas apapun di lokasi yang sebelumnya disegel pemerintah karena belum berizin.
Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengatakan, galangan kapal milik Al-Zaytun itu disegel Pemda Indramayu sejak 15 Oktober 2022 lalu. Atau sebelum polemik perihal dugaan ajaran sesat di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang itu mencuat ke ranah publik.
Kala itu, lanjut Nina, dia curiga atas adanya aktivitas di sana. Nina pun menugaskan Kasatpol PP Indramayu untuk melakukan pengecekan.
"Rupanya, di sana tengah ada aktivitas pembuatan kapal raksasa berukuran hingga 600 gross ton (GT). Kemudian setelah kita cek, ternyata perizinannya belum dipenuhi," kata Nina, kepada iNews.id, Minggu (25/6/2023).
Di sisi lain, Nina Agustina mengakui, pihak Al-Zaytun melalui anak dari Panji Gumilang sempat meminta audiensi dengan Pemda Indramayu soal penyegelan tersebut.
Namun demikian, disampaikan Nina, Pemda Indramayu sendiri tidak akan bernegosiasi apapun selama perizinan tersebut belum diselesaikan oleh pihak Al-Zaytun.
"Untuk upaya memang sudah ada, tapi perizinannya belum selesai sampai sekarang. Kita juga sudah cek untuk memastikan tidak ada aktivitas apapun di sana," kata Nina.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Nina Agustina menyatakan, Pemda Indramayu dengan tegas tidak akan membuka usaha galangan kapal milik Ponpes Al-Zaytun jika perizinannya belum ditempuh.
"Ini berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali Panji Gumilang selaku pimpinan Al-Zaytun. Pada intinya, walau itu milik Ponpes Al-Zaytun, tapi perizinan harus ditempuh sesuai regulasi yang berlaku," ujar Nina.
Diketahui, pimpinan Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, sempat memamerkan galangan kapal megah miliknya melalui Channel YouTube Al-Zaytun Official.
Namun, belakangan diketahui usaha tersebut justru tidak mengantongi izin. Hingga akhirnya disegel Pemda Indramayu pada 15 Oktober 2022 lalu.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Komentar
Posting Komentar