Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim terkait Penistaan Agama
JAKARTA, iNews.id - Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) resmi melaporkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan melanggar UU ITE.
Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan didasari atas pernyataan Panji yang telah membuat gaduh di media sosial. Perbuatan Panji juga dianggap telah menistakan agama.
Menurut dia setidaknya ada tiga ajaran Panji yang dianggap menistakan agama. Pertama, terkait kaum perempuan boleh mengikuti ibadah salat Jumat dan menjadi khatib.
"Khatib perempuan dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib, dan khatib itu hanya laki-laki tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Kedua, kata Ihsan, terkait ajaran Panji bahwa Alquran itu bukan firman Allah SWT, melainkan dibuat Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, ajaran ini sangat meresahkan umat.
"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, istrinya ada di saf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ucap Ihsan.
"Mungkin ketika masa Covid-19 dulu ada fatwa yang mengatakan harus berjarak, tetapi sekarang ketika tidak ada Covid-19 ini dalilnya tidak ada. Maka oleh karena itu, ini harus diluruskan," tambahnya.
Dalam laporan ini Ihsan membawa sejumlah alat bukti seperti rekaman kompilasi perbuatan Panji yang kontroversial dan sejumlah bukti pemberitaan di sosial media. Laporan telah diterima Bareskrim dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Editor : Reza Fajri
Follow Berita iNews di Google News
Komentar
Posting Komentar